Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
5 Januari 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 3 mins read
145 11
A A
0
Tarif baru PPh 21

#image_title

178
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terhitung sejak 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan skema baru pemotongan PPh Pasal 21. Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Seperti apa pokok pengaturan dan skema yang terdapat di aturan tersebut? Cek infografik dan pembahasan berikut!

pp582023
#image_title

Pada 27 Desember 2023, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PP 58/2023 ini menjadi dasar untuk penghitungan tarif efektif dalam pemotongan PPh 21.

PP 58/2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan menyederhanakan pelaksanaan penghitungan PPh Pasal 21 terutang. Efisiensi administrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, khususnya terkait pemotongan PPh Pasal 21.

Sebelum berlakunya PP 58/2023, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan tarif progresif PPh OP sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan penghasilan kena pajak. Setelah PP 58/2023 berlaku, pemotongan PPh Pasal 21 terutang menjadi lebih sederhana karena wajib pajak pemotong cukup mengalikan tarif efektif rata-rata (TER) dengan penghasilan bruto, khususnya untuk masa pajak Januari s/d November.

Pasal 2 PP 58/2023 membagi tarif efektif menjadi dua macam, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Terkait dengan tarif efektif bulanan, tarif penghitungannya dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Konsep PTKP ini mengacu pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kategori Tarif Efektif Rata-Rata

TER seperti diatur dalam PP 58/2023 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Kategori A untuk PTKP berstatus tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
  2. Kategori B untuk PTKP berstatus tidak kawin dengan jumlah tanggungan dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan dua orang.
  3. Kategori C untuk PTKP berstatus kawin dengan tanggungan tiga orang.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai TER per kategori, pembaca dapat melihatnya di bagian penjelasan PP 58/2023. Dalam bagian penjelasan, terdapat 127 jenis tarif. Ke-127 jenis tarif tersebut tersebar dalam 44 TER Bulanan kategori A, 40 TER Bulanan kategori B, 41 TER Bulanan kategori C, dan 2 TER Harian.

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak Desember. Cara penghitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif rata-rata (sesuai kategorinya) dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh WPOP.

Sebagai catatan penting, untuk masa pajak Desember, wajib pajak pemotong perlu melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 terutang dengan mengacu pada tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Penghitungan ulang ini dilakukan untuk memastikan besarnya PPh Pasal 21 riil yang terutang dalam satu tahun pajak.

Penerapan tarif efektif ini juga berlaku untuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, polisi, dan juga pensiunan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 PP 58/2023

PP 58/2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan dengan berlakunya PP 58/2023, maka Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Kita nantikan pembahasan lebih detail mengenai mekanisme pemotongah PPh Pasal 21 baru ini dalam artikel selanjutnya. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 ini telah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Tags: KemenkeuMenkeuPajak PenghasilanPMK 168/2023PP 58/2023PPhPPh 21PPh Pasal 21
Share71Tweet45Send
Previous Post

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Next Post

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
#image_title

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.