Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Ketentuan dan Cara Penggabungan NIK dan NPWP

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
18 Desember 2023
in Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
127 7
A A
0
NIK-NPWP
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk dan NPWP 16 digit WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Seperti apa sih ketentuannya? Bagaimana langkah-langkah untuk pemadanan NIK dan NPWP? Simak infografik berikut, yuk!

sinkron nik npwp
#Infografik seputar Pemadanan NIK dan NPWP

Ketentuan Sinkronisasi NIK dan NPWP

Ketentuan mengenai sinkronisasi NIK dan NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ketentuan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024

NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, sedangkan NPWP 15 digit (NPWP lama)  masih dapat dipergunakan.

Ketentuan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli 2024

NPWP 16 digit resmi diberlakukan dan digunakan secara penuh dalam layanan administrasi oleh pihak DJP dan pihak lain. Adapun Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal/kedudukan.

Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP

  1. Login Klik di Web pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode kemanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan klik Ubah Profil
  4. Klik Logout, lalu login dengan menggunakan NIK dan password yang sama

 

Infografik oleh: Umar hanif Al Faruqy

Tags: NIK-NPWPPemadanan NPWP-NIK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?

Next Post

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
#image_title

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.