Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 Mei 2024
in Infografik
Reading Time: 2 mins read
135 8
0

Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana mengenai tarif pajak final untuk pengusaha UMKM. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang telah disahkan dan resmi diberlakukan sejak 29 Desember 2023. Seperti apa pokok aturannya? Mari simak infografik berikut.

Tarif Pajak Final untuk UMKM sesuai PMK 164 Tahun 2023

Pengenaan Tarif PPh Final 0,5%

Tidak semua pengusaha UMKM dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Tarif tersebut hanya dikenakan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) selama satu tahun.

KontenTerkait

Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

8 Januari 2025
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

2 Januari 2025

Pengusaha UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500.000.000 setahun tidak dikenakan aturan pajak, sedangkan pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp4.800.000.000 setahun dikenakan tarif ketentuan umum, yang berarti tidak diatur melalui PMK Nomor 164 Tahun 2023 ini.

Aturan tarif PPh final tersebut bersifat opsional. Dalam hal ini, pengusaha yang memenuhi kriteria rentang peredaran bruto setahun tersebut tetap diperbolehkan untuk memilih jika usahanya ingin dikenakan tarif sesuai ketentuan umum PPh. Selain itu, aturan tersebut juga hanya mengikat dalam jangka waktu tersebut.

Pengusaha berupa orang pribadi (OP) dikenakan tarif final selama 7 tahun, sedangkan usaha dalam bentuk PT dikenakan tarif final selama 3 tahun, serta usaha dalam bentuk CV, firma, koperasi, BUMDes/Bersama dan OP pengusaha tertentu dikenakan selama 4 tahun saja.

Bukan Subjek PPh Final 0,5%

  1. WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh
  2. WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP-94/2010, Pasal 75/78 PP-40/2021 (KEK)
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  4. CV atau Firma:
  • dibentuk beberapa WP OP memiliki keahlian khusus;
  • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan pekerjaan bebas

Bukan Objek PPh Final 0,5%

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan Pekerjaan Bebas
  2. Penghasilan di Luar Negeri
  3. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

STP, Bolehkah Diangsur?

Next Post

Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak bagi Penghuni IKN

Related Posts

Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum
Infografik

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

2 bulan ago
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan
Analisis

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

2 bulan ago
kalender pajak desember 2024
Artikel

Kalender Pajak Desember 2024

4 bulan ago
6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024
Artikel

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

4 bulan ago
Aturan baru bea meterai dalam pmk nomor 78 tahun 2024
Infografik

Pokok Aturan Baru Bea Meterai dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024

4 bulan ago
kalender pajak november 2024
Artikel

Kalender Pajak November 2024

5 bulan ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
insentif pajak IKN

Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak bagi Penghuni IKN

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.