Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa itu Tax Avoidance dan Tax Evasion?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
4 April 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 10
A A
0
tax avoidance dan tax evasion
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan kasus Pandora Papers yang menyeret sederet nama-nama besar di dalamnya. Dari pesohor, hingga pejabat negara tidak luput dari dakwaan publik karena dianggap telah melakukan praktik kecurangan berupa penghindaran pajak secara ilegal. Kasus ini pada akhirnya tidak menemukan titik terang hingga hari ini karena banyaknya faktor yang menghalangi penelusuran kasus ini ke ranah hukum. Kendati demikian, kasus ini pada akhirnya memunculkan kembali diskusi mengenai tax avoidance dan tax evasion, dikarenakan kasus Pandora Papers erat kaitannya dengan dua praktik penghindaran pajak ini. Lalu apa itu tax avoidance dan tax evasion?

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Secara arti tax avoidance dan tax evasion memiliki arti yang sama yaitu penghindaran pajak, namun keduanya memiliki makna dan jenis praktik penghindaran yang berbeda.

Secara umum, tax avoidance adalah hal-hal yang mengacu pada tindakan pengurangan atau meminimalkan jumlah pajak terutang secara legal, yang dilakukan baik oleh individu maupun perusahaan, dengan cara memanfaatkan celah hukum perpajakan yang ada. Meskipun tindakan ini legal, namun praktik ini tetap saja berdampak merugikan bagi penerimaan negara, akibat berkurangnya pendapatan negara karena berkurangnya jumlah pajak yang bisa dipungut.

Sebagai contoh adalah ketika fasilitas PPh dengan tarif 0,5% yang ditujukan bagi pelaku UMKM, justru dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dengan fasilitas yang ketentuannya tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif 0,5% dari peredaran bisnisnya. Akan tetapi, banyak oknum pelaku usaha nakal yang justru memanfaatkan fasilitas ini dengan cara memanipulasi atau greenwashing laporan keuangan agar peredaran bruto tidak melebihi batas Rp4,8 Miliyar.

Sedangkan tax evasion adalah hal-hal yang mengacu pada tindakan penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan oleh individu ataupun perusahaan, dengan tujuan untuk menghindari membayar pajak. Tindakan ini jelas ilegal dan sangat melanggar hukum. Konsekuensi paling ringan adalah risiko terjadinya penyitaan aset oleh fiskus pajak, sedangkan yang terberat adalah mendapat ancaman pidana penahanan.

Salah satu contoh yang paling sering ditemui ialah keengganan wajib pajak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT. Contoh lainnya adalah tindakan mengalihkan aset-aset dan hartanya ke negara-negara tax heaven, dengan maksud menghindari pembayaran pajak di negara wajib pajak mendapatkan kekayaan, seperti kasus Panama Papers ataupun Pandora Papers.

Dampak Perilaku Penghindaran Pajak

Baik tax avoidance maupun tax evasion, keduanya membawa dampak merugikan bagi penerimaan negara. Pajak yang seharusnya menjadi pendapatan utama bagi suatu negara, sekaligus menjadi elemen utama meminimalisasi ketimpangan sosial, justru dimanfaatkan oleh segelintir individu untuk menghindari kewajiban tersebut, baik secara legal maupun ilegal.

Akibat dari praktik ini, kesenjangan sosial pun akan semakin melebar. Pasalnya, hanya individu dengan kekayaan berlebih yang mampu memanfaatkan praktik penghindaran pajak secara legal, sementara golongan masyarakat medioker tidak dapat berbuat apa-apa selain patuh dan taat membayarkan pajak sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut jelas mencederai filosofi keadilan pajak karena adanya ketidakmerataan pembebanan pajak karena ketidakmampuan golongan masyarakat menengah dalam mengakses cara-cara melakukan penghindaran pajak secara legal.

Dengan banyaknya kasus orang kaya yang berhasil meminimalkan jumlah pajak yang harus mereka bayarkan secara legal secara langsung berdampak pada tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Dampaknya masyarakat akan semakin enggan untuk mematuhi kewajiban perpajakan.

Meminimalisasi Perilaku Ketidakpatuhan Pajak

Baik tax avoidance maupun tax evasion pada dasarnya merupakan tindakan pengindaran pajak. Oleh karean itu, kedua hal tersebut selalu berkaitan dengan diskusi mengenai upaya peningkatan kepatuhan pajak. Terdapat beberapa cara yang pemerintah lakukan dalam rangka penegakan hukum yang adil bagi para pengemplang pajak tanpa pandang bulu. Hal ini penting dilakukan melihat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana hukum tersebut ditegakkan. Selain itu, hal tersebut dapat menjadikan efek jera bagi para pengemplang pajak sekaligus menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai keadilan dalam sisitem perpajakan.

Pemerintah  secara berkala dapat memberikan insentif bagi para wajib pajak yang taat membayar pajak sesuai  ketentuan hukum perpajakan seperti pengurangan tarif pajak sebagaimana yang telah berhasil dilakukan di beberapa negara seperti di Swedia dan Norwegia. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan transparansi terhadap sistem pajak maupun informasi mengenai perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak individu atau perusahaan dapat lebih memahami tanggung jawab kewajiban perpajakan sehingga dapat meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan riset dan pengembangan teknologi yang berorientasi pada kemampuan analisis data di masa mendatang, sehingga dengan teknologi tersebut pemerintah mampu mengidentifikasi pola perilaku tax evasion dan tax avoidance secara lebih efisien.

Hal penting yang perlu digarisbawahi di sini, adalah memberikan edukasi dalam upaya membentuk kesadaran pajak di masyarakat secara sukarela. Masyarakat yang terudaksi dan telah menyadari pentingnya peran pajak bagi kesejahteraan banyak golongan akan mengubah paradigma masyarakat terhadap pajak. Harapannya mereka akan patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku dan meminimalisasi kemungkinan melakukan tindakan penghindaran pajak.

 

Tags: Kepatuhan PajakTax Avoidancetax evasion
Share65Tweet41Send
Previous Post

Apa itu Filsafat Perpajakan

Next Post

Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.