Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ini Proyeksi Pengamat Terkait Target Deklarasi Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 4
A A
0
Deklarasi Harta Sukarela
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 10 Oktober 2021

Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program Pengungkapan Sukarela itu disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan target deklarasi harta pada Program Pengungkapan Sukarela akan mencapai 118%, dengan penerimaan uang tebusan akan mencapai 14,7%, meski terdapat peningkatan tarif PPh finalnya di Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU HPP jika dibandingkan dgn UU Tax Amnesty (TA) pada 2016.

Prianto mengatakan, proyeksi tersebut masih mengacu pada target dan realisasi Tax Amnesty jilid I yakni, dengan target uang tebusan Rp 165 triliun dan target repatriasi Rp 1.000 triliun.

Prianto menjelaskan, dalam membuat target adalah bagian dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan atau planning and decision making. Proses tersebut merupakan awal dari proses manajemen yang dilakukan di setiap organisasi, baik organisasi pemerintahan, organisasi bisnis, maupun organisasi nirlaba.

Biasanya, proses manajemen terdiri dari 4 proses dan bentuknya siklus, yaitu, planning & decision making, organizing, leading, dan controlling. Menurutnya proses controlling akan kembali lagi ke proses planning & decision making. Sementara proses penetapan target merupakan bagian dari proses planning & decision making dan sedangkan proses controlling diantaranya mencakup proses evaluasi atas realisasi.

Berdasarkan konsep manajemen tersebut, penetapan target Program Pengampunan Sukarela yang juga dikenal dengan Tax Amnesty jilid II, pasti menjadi bagian dari proses Tax Amnesty Jilid I dan mengacu pada hasil evaluasi di proses controlling.

“Penetapan targetnya tersebut untuk masa mendatang pasti menggunakan asumsi karena kita harus memprediksi sesuatu yang belum terjadi, yang jelas, tarif uang tebusan untuk TA I dan II Program Pengampunan Sukarela lebih tinggi dari tarif TA I,” jelas Prianto.

Lebih lanjut, menurutnya TA Jilid II di Program Pengampunan Sukarela merupakan lanjutan dari TA Jilid II sehingga  tidak semua alumni TA Jilid I akan ikut lagi di Program Pengampunan Sukarela saat ini. Bagi alumni TA jilid I yang sudah mengungkapkan semua harta mereka di TA Jilid I, mereka tidak akan ikut Program Pengampunan Sukarela Skema 1.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/ini-proyeksi-pengamat-terkait-target-deklarasi-harta-di-program-pengungkapan-sukarela pada 10 Oktober 2021

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share62Tweet39Send
Previous Post

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Next Post

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.