Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
9 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
124 9
A A
0
#image_title

#image_title

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RRI.co.id | 06 November 2024


KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif PPh 21. Insentif ini diharapkan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk membelanjakan dananya.

“Kehadiran pemerintah dengan memberikan insentif ini merupakan bentuk dukungan terhadap ekonomi, khususnya ketika daya beli masyarakat menurun. Sehingga dengan insentif ini, dana yang seharusnya dibayarkan untuk pajak tidak perlu disetorkan ke kas negara,” kata Budi saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (5/11/2024).

Ia mengatakan, dampak dari kebijakan ini bergantung pada perilaku masyarakat. Di mana nantinya mereka akan dihadapkan pada pilihan membelanjakan atau menabung dana insentif.

“Bila masyarakat lebih memilih untuk membelanjakan dana tersebut, akan ada efek berantai yang positif bagi ekonomi. Langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah menghitung potensi pajak yang hilang akibat insentif ini,” katanya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah perlu menyiapkan anggaran dari sisi belanja pajak atau tax expenditure. Semua itu, untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Jika kebijakan ini adalah PPh ditanggung pemerintah. Pemerintah harus menghitung berapa dana yang perlu dialokasikan dari belanja pajak,” ujarnya. (Intern/Aulia Yasinta)


Artikel ini telah dimuat pada RRI.co.id dengan judul “Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi” selengkapnya di sini:
https://www.rri.co.id/bisnis/1098815/ahli-insentif-pph-21-bentuk-dukungan-terhadap-ekonomi 

Tags: insentif PPh 21PPh DTP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Next Post

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Designed by Freepik

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.