Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bloomberg Technoz | 7 November 2024


Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengamat pajak menilai ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor yang membuat fasilitas insentif penghapusan pajak sementara atau tax holiday kurang diminati oleh investor.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, mulanya perusahaan sebagai pemohon tax holiday akan mendapatkan ‘karpet merah’ dan kemudahaan. Namun, ketika sudah memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak harus siap menghadapi pemeriksaan pajak.

“Jika ada Wajib Pajak yang kurang tertarik dengan fasilitas tax holiday di PMK 130/2020 dan revisiannya di PMK 69/2024. Masalahnya ada di faktor ketidakpastian hukum yang harus mereka hadapi,” kata Prianto ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (7/11/2024).

Prianto menjelaskan, pemeriksaan pajak tersebut merupakan bagian upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji kepatuhan wajib pajak yang mendapatkan persetujuan insentif tax holiday.

Menurut dia, bagi sebagian wajib pajak pemeriksaan pajak masih menjadi momok dalam pelaksanaan kepatuhan pajak. “Sengketa pajak seringkali muncul karena berasal dari pemeriksaan pajak tersebut,” tuturnya.

Penerapan global minimum tax (GMT) menurutnya juga akan mempengaruhi insentif tax holiday, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 69 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut membagi perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi dua kelompok ketika aturan mengenai GMT berlaku. Kelompok pertama yakni wajib pajak badan yang terdampak GMT di Indonesia. Kedua, perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tidak terdampak GMT.

Pada kelompok pertama, grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasian setara atau lebih dari EUR750 juta. Kelompok perusahaan ini akan diwajibkan membayar tarif GMT maksimal 15%.

Sementara kelompok kedua, grup perusahaan multinasional yang pendapatan konsolidasian kurang dari EUR750. “Kelompok ini masih aman mendapatkan fasilitas tax holiday hingga akhir periode yang ditentukan PMK 130/2020,” kata Prianto.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk industri pionir atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Insentif tersebut sebelumnya juga telah diberikan dan masa berlakunya habis pada 9 Oktober 2024.

Berdasarkan PMK  Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak badan yang merupakan industri pionir, berstatus hukum Indonesia, atau melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 Beleid itu.


Artikel ini telah dimuat pada Bloomberg Technoz dengan judul “Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik”, selengkapnya di sini:
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/54233/ahli-pajak-ketidakpastian-hukum-bikin-tax-holiday-tak-menarik 

Tags: Insentif PajakInsentif Tax Holiday
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memburu Pajak Underground Economy

Next Post

Peran Pihak Ketiga dalam Mendeteksi Shadow Economy

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Ilustrasi shadow economy

Peran Pihak Ketiga dalam Mendeteksi Shadow Economy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.