Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Alarm Ekonomi RI Menyala, Pakar Pajak-Ekonom Beri Warning

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 28 Juni 2024


Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran Pajak Penghasilan atau PPh Badan anjlok drastis per Mei 2024, terkontraksi hingga minus 35,7% secara neto, berbalik arah dari catatan pada periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh 24,8%.

Pakar pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, anjloknya setoran pajak tersebut menjadi pertanda bahwa perekonomian Indonesia tengah dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Prianto menjelaskan, PPh badan anjlok itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyak perusahaan mencairkan restitusi PPh Badan pada 2022 yang cair pada periode Januari-Juni 2024. Pencairan itu, kata dia, dilakukan setelah ada pemeriksaan oleh KPP selama periode satu tahun hingga menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kedua, geliat ekonomi pada 2024 mulai seret sehingga banyak perusahaan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun ini. Secara umum, Prianto bilang angsuran tersebut dapat diturunkan bila proyeksi PPh Badan pada 2024 lebih besar 75% x PPh Badan 2023.

“Jadi, dua kondisi di atas menandakan bahwa laba perusahaan mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah pendapatan yang menurun. Dengan demikian, perekonomian dapat dikatakan sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2024).

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal juga menekankan, turunnya PPh Badan memang menandakan bahwa tingkat profitabilitas pelaku usaha besar atau industri maupun perusahaan-perusahaan besar termasuk BUMN tengah turun

“Ini yang dikhawatirkan menjadi indikasi perlambatan ekonomi. Kalau mengalami penurunan profit berarti kalau industri dia penurunan kapasitas produksi yang mengarah ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Faisal.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, implikasi dari anjloknya setoran PPh Badan itu juga sebetulnya akan berimbas kepada makin minimnya ekspansi bisnis melalui gelontoran investasi industri di tanah air, menyebabkan lapangan kerja semakin sempit dan tax ratio akan ikut merosot ke depan dari yang saat ini stagnan di kisaran 10% dari PDB.

“Uni sudah menjadi sinyal bahwa ekonomi kita akan mengalami tekanan yang cukup hebat ada paruh kedua 2024 terutama pada saat banyak perusahaan yang terhimpun biaya impor bahan baku dan logistik akan meneruskan kepada konsumen untuk bertahan,” ungkap Bhima.

“Kalau konsumen dihadapi pada harga yang baru mungkin mereka akan turunkan konsumsi terutama untuk barang sekunder dan tersier. Jadi rasio pajak tahun ini akan sulit tercapai pada tahun ini targetnya dan tahun depan apalagi,” tuturnya.


Artikel ini telah tayang di laman CNBC Indonesia dengan judul “Alarm Ekonomi RI Menyala, Pakar Pajak-Ekonom Beri Warning” pada 28 Juni 2024, melalui tautan berikut
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240628100722-4-550134/alarm-ekonomi-ri-menyala-pakar-pajak-ekonom-beri-warning

Tags: PPh BadanSKPLB
Share61Tweet38Send
Previous Post

Sejarah Perang karena Aturan Pajak: Perang Kamang 1908

Next Post

Negara Rugi Akibat Kantong Warga RI Kering, Pemerintah Harus Apa?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Negara Rugi Akibat Kantong Warga RI Kering, Pemerintah Harus Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.