Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Apa Boleh Membetulkan SPT setelah Penerbitan SP2DK ?

188
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Assalamualaikum Wr.Wb, izin bertanya.  Minggu lalu kami didatangi petugas pajak terkait SP2DK atas transaksi PPh pasal 21 dan PPN di tahun 2020. Kalo begitu, apakah boleh kita langsung melakukan pembetulan? Jika boleh bagaimana mekanismenya. Terima kasih

  • Richard F.
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard F atas pertanyaanya. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.05 Tahun 2022 (“SE-05/PJ/2022″), pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan. Salah satu tahapan tersebut antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang biasanya dikirimkan melalui surat dan ditindaklanjuti dengan kunjungan.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Tahapan P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan permintaan petugas pajak yang tercantum dalam SP2DK, serta memperhatikan jangka waktu pemberian tanggapan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 3 menerangkan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK dilakukan penelitian untuk penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Dalam LHP2DK tersebut, Kepala KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak.

Jika kesimpulanya wajib pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, maka sebagai tindak lanjut adalah pengawasan penyampaian atau pembetulan.

Jika sesuai dengan hasil LHP2DK didapati rekomendasi untuk dilakukan pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) belum melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Adapun frasa kalimat “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” dimaksud adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Selain itu, dalam aturan teknis pembetulan SPT pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (“PP-50/2022”) memberikan penekanan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), sebagai berikut :

(5) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 5 PP-50/2022

Wajib pajak diberikan waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK, dengan perpanjangan waktu sesuai dengan risiko kepatuhan atau itikad baik wajib pajak. Apabila tidak menyampaikan/membetulkan SPT, dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan.

Dengan demikian, Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022

Tags: Pembetulan SPTPP-50/2022SP2DKUU KUP
Share75Tweet47Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

Next Post

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
potong gaji pegawai lewat tapera

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.