Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

198
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan saya melakukan pembetulan genteng pabrik dan perbaikan jaringan listrik, namun vendor bukanlah perusahaan konstruksi dan tidak memiliki SIUJK dan SBU, sehingga kami melakukan pemotongan PPh 23. Apakah hal tersebut sudah tepat? Apakah dari DJP bisa menarik transaksi tersebut ke PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi?

  • Richard
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final adalah jasa konstruksi yang telah memenuhi kualifikasi usaha jasa konstruksi. Pengenaan PPh final ini dilakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU yang dimiliki Wajib Pajak. Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard atas pertanyaannya. Merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”), dijelaskan bahwa apabila penghasilan tidak dikenakan PPh final, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

“Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

– Pasal 19 PP-94/2010

Artinya, apabila transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang dikenakan PPh final, maka pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengenaan PPh final tersebut. Dalam hal ini, apabila transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari transaksi jasa kontrsuksi, maka otomatis akan dikenakan PPh final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sbb.: 

“Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

– Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang berkaitan dengan jasa konstruksi dikenakan PPh final. Penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh bersifat final ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (“PP-9/2022”). Berdasarkan PP-9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sesuai Pasal 2 PP-9/2022, jasa konstruksi yang dikenakan PPh final merupakan usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi

Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada klasifikasi di atas dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

  1. konsultansi konstruksi;
  2. pekerjaan konstruksi; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final pada jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), sertifikat kompetensi atau tidak memiliki SBU dan sertifikat kompetensi usaha jasa konstruksi. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut :

SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

    1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
    2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan” adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP-9/2022

Meskipun demikian, pengenaan PPh final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat.

Lalu bagaimana perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU?

Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh sbb.:

“Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

– Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh

Dalam kasus Bapak Richard, diketahui bahwa vendor yang melakukan jasa konstruksi tidak memiliki SBU dan SIUJK sehingga pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan tersebut dinilai sudah tepat. Akan tetapi, nantinya masih dimungkinkan dapat menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari apabila DJP mengkategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

Tags: Jasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 23Sertifikat Badan UsahaSurat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Share79Tweet50Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Next Post

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.