Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 9
A A
0
Ilustrasi Agunan Kena Pajak

Ilustrasi Agunan Kena Pajak

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyaknya sengketa mengenai PPN atas penjualan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan berdampak pada banyaknya temuan lembaga keuangan yang tidak mengenaka pajak pertambahan nilai (PPN) saat adanya proses transaksi. Hal tersebut terjadi lantaran pihak lemabaga keuangan kesulitan menarik pembeli saat asset-aset tersebut ditawarkan kepada pembeli, terlebih lagi jika harus dikenakan PPN 11%.

Akibatnya banyak terjadi kasus sengketa antara pihak lembaga keuangan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) selaku otoritas perpajakan, lantaran kebanyakan lembaga keuangan yang tidak mengenakan PPN saat terjadinya transaksi penjualan Agunan.

Oleh karena itu DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 dan berlaku sejak 1 Mei 2023. PMK Nomor 41 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Adapun pokok pengaturan yang dibahas dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 diantaranya berkaitan dengan besaran tertentu PPN, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 Pasal 3, dijelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak dalam proses transaksi Pembelian atau Penyerahan Agunan dalam hal ini adalah memungut, menyetorkan, dan melaporkan adalah lembaga keuangan atau kreditur, dan yang merupakan objeknya adalah penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli. Pemungutan pajak agunan dilakukan ketika kreditur telah menerima pembayaran atas pembelian dan penyerahan agunan.

Dijelaskan pula di Pasal 3 mengenai skema pengenaan tarif PPN untuk transaksi penjualan agunan ini, dimana jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% sehingga diperoleh selisih angka 1,1% untuk kemudian dikalikan dengan harga jual agunan.

Secara definisi, pajak agunan adalah jenis pajak yang dikenakan untuk barang sitaan yang didaptkan dari debitur ke kreditur. Agunan adalah jaminan yang diberikan kepada pemberi pinjaman kredit dalam bentuk bangunan maupun kendaraan.

Sesuai aturan PMK Nomor 41 Tahun 2023, jika seseoang tidak mampu melunasi kredit, maka jaminan yang telah diberikan akan disita oleh kreditur, dan kreditur berhak menjual kembali barang yang dijaminkan melalui proses lelang, dan bagi mereka yang berminat membeli barang lelang dalam bentuk agunan tersebut akan dikenakan pajak agunan sebesar 1,1%.

Perlu diingat, saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa agunan kreditur wajib membuat faktur pajak. Sementara itu, saat agunan diambil dari debitur, kreditur tidak perlu membuat faktur pajak apapun.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2023, maka pemerintah telah memberikan kepastian hukum tentang perlakuan PPN atas AYDA ini, yang selama ini seringkali ditemui kasus sengketa pajak hingga ke ranah pengadilan terkait atau diakibatkan oleh AYDA.

Ada dua jenis Agunan yang dikenai pajak yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Agunan berwujud adalah jaminan berupa barang berwujud. Agunan berwujud dibagi menjadi dua kelompok yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak. Yang termasuk dalam agunan bergerak ialah segala jenis kendaraan seperti mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sementara agunan tidak bergerak contohnya adalah logam mulia, tanah, property, serta barang berharga tidak bergerak lainnya.

Jenis agunan yang ke dua ialah agunan tidak berwujud. Contoh dari jenis agunan ini adalah surat berharga, obligasi, deposito, hak paten, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan lain-lain.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cintan Pajak’ (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Next Post

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
penghasilan

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.