Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Apakah Pembagian Dividen kepada Anggota CV Masih Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan?

591
SHARES
7.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, apabila Persekutuan Komanditer atau CV membagikan dividen kepada para anggotanya, apakah atas dividen tersebut masih dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021? Terima kasih.

  • Triyudho A.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 sehingga ketentuan pajak atas CV merujuk pada UU PPh. Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Triyudho atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak Triyudho hanya perlu merujuk pada UU PPh saja.

CV merupakan badan usaha alternatif yang dibentuk dengan adanya kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat atau sekutu. Sesuai dengan tingkat keterlibatannya, sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas aktivitas perusahaan dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal (baik uang atau barang) yang disertakan dalam perusahaan. Modal yang disertakan dalam CV merupakan kekayaan milik pribadi sehingga dianggap sebagai laba usaha.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)

Maka, objek pajak dalam CV adalah laba usaha, tetapi ketika laba yang diperoleh oleh CV dibagikan kepada anggotanya, pembagian laba tersebut dikecualikan dari ketentuan objek pajak.

Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh.

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

(Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)

Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam pengenaan pajak atas laba yang dibagikan CV kepada anggotanya, sehingga atas keuntungan tersebut masih dikecualikan dari pengenaan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Tags: CVDividenPajak PenghasilanPersekutuan Komanditer
Share236Tweet148Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Cashback Terutang PPN?

Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.