Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Target Penerimaan Pajak 2025 Hanya Sekadar Ilusi?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
7 Februari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 10
A A
0
Ilustrasi Penerimaan Pajak

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diperinci melalui Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun untuk 2025.

Mengutip data Kementerian keuangan (Kemenkeu), berdasarkan kinerja penerimaan pajak 2024 realisasi penerimaannya hingga 31 Desember 2024 mencapai 97,2% (Rp 1932,4 triliun) dari target yang dicanangkan dalam Undang-Undang APBN 2024 yang mencapai Rp.1988,9 triliun. Artinya, telah terjadi shortfall penerimaan sekitar Rp56 triliun.

Wakil Menteri Keuangan menyebut, penyebab dari menurunnya setoran pajak dipicu oleh kontraksi pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang sepanjang 2024, realisasinya hanya Rp335,8 triliun. Turun 18,8% yoy.

Selanjutnya, potensial loss sebesar Rp75 triliun akibat tidak diterapkannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% semakin memunculkan pertanyaan, apakah target ambisius ini dapat terealisasi?

Stagnasi Ekonomi

Sebelum menetapkan target penerimaan yang ambisisu, pemerintah perlu untuk menilik situasi perekonomian Indonesia. International Monetary Found (IMF) dan World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomomi Indonesia akan terstagnasi di angka 5,1% selama 2025-2029. Ketergantungan ekonomi Indonesia pada sektor konsumsi domestik dan ekspor komoditas barang mentah, ditenggarai menjadi penyebabnya.

Apa kaitannya? Ketika porsi konsumsi domestik terlalu dominan, pemerintah pasti menghadapi keterbatasan dalam memaksimalkan penerimaan di sektor PPN, mengapa? Dalam optimalisasinya, PPN sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 54,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal II 2024. Ketika daya beli mengalami stagnasi akibat perlambatan pertumbuhan pendapatan riil ataupun dikarenakan faktor inflasi, maka faktor-faktor tersebut akan semakin menekan konsumsi masyarakat di pasar domestik.

Baca juga : Menyoal Inklusivitas Pertumbuhan Ekonomi

Ketika upah rill tidak dapat mengimbangi beban inflasi, hal tersebut akan menekan harga kebutuhan dan jasa, sehingga konsumsi barang dan jasa yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PPN cenderung stagnan bahkan menurun. Ketika permintaan terhadap barang dan jasa menurun, potensi penerimaan PPN menjadi sulit dioptimalkan.

Realitanya, pendapatan riil mencerminkan daya beli masyarakat setelah memperhitungkan dampak inflasi. Ketika pendapatan nominal masyarakat tidak meningkat seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa, daya beli mereka secara riil akan tergerus. Akibatnya penurunan daya beli tidak hanya akan berdampak pada menurunnya volume konsumsi, tetapi juga dapat mempersempit basis pemajakan. Efek dominonya, penerimaan PPN menjadi sulit untuk dioptimalkan, terutama akibat beban inflasi yang seringkali lebih dirasakan kelas menengah-bawah yang menjadi penggerak konsumsi domestik.

Selanjutnya, Ketergantungan ekspor Indonesia pada komoditas barang mentah di sektor Energi Sumber Daya Mineral seperti batu bara ataupun barang mentah lain seperti kelapa sawit juga berpengaruh terhadap stabilitas penerimaan pajak, khususnya PPh badan. Barang mentah memiliki nilai tambah yang rendah dan sangat dipengaruhi oleh harga di pasar global.

Ketika harga komoditas turun, perusahaan-perusahaan di sektor tersebut mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kerugian. Hal ini pasti berdampak langsung pada jumlah PPh Badan yang dapat mereka setorkan, karena pajak tersebut dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Klaim tersebut bukan tanpa bukti. Penyebab utama terkontraksinya penerimaan dari sektor PPh Badan disebabkan oleh melorotnya profitabilitas sejumlah perusahaan akibat penurunan harga komoditas terutama pertambangan di pasar global. Mengutip data dari Kemenkeu, penerimaan pajak pada semester 1/2024 mengalami penurunan sebsar 7,9% yoy. Menteri Keuangan menganggap penurunan realisasi PPh badan hingga 34,5% diakibatkan turunnya profitabilitas perusahaan sebagai dampak dari turunnya harga komoditas.

Problematika tersebut semakin diperteruk oleh rendahnya nilai tambah dari barang mentah yang diekspor. Ketika komoditas ekspor hanya dijual dalam bentuk bahan baku, kontribusi sektor manufaktur hilir terhadap penerimaan pajak menjadi minim akibat tidak ada proses industri bernilai tinggi yang dilakukan di dalam negeri. Akibatnya, Indonesia kehilangan peluang untuk memanfaatkan potensi ekspor barang jadi yang bernilai lebih tinggi dari sisi pendapatan negara maupun potensi kontribusi pajaknya terutama dari pendapatan PPh dan PPN.

Dominasi Sektor Informal

Masalah selanjutnya adalah rendahnya tax ratio Indonesia yang menyebabkan sulitnya Indonesia memperluas basis pemajakannya. Secara teori tax ratio mengukur persentase pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Artinya semakin tinggi tax ratio, semakin besar proporsi aktivitas ekonomi yang dapat dipajaki.

Ketika tax ratio rendah hal tersebut menunjukan mayoritas aktivitas ekonomi belum masuk ke dalam cakupan sistem perpajakan. Hal tersebut berimpilikasi pada semakin menyempitnya basis pemajakan. Selain itu, tax ratio yang rendah juga mengindikasikan adanya celah dalam pengumpulan pajak, baik disebabkan kurangnya kepatuhan, lemahnya pengawasan, atau dominasi sektor informal yang sulit dijangkau.

Data dari Kemenkeu menyebut, hingga Oktober 2024 tax ratio Indonesia terhadap PDB masih terstagnasi 10,02%, bahkan menurut World Bank, Indonesia masih kesulitan untuk mencapai target tax ratio 11%.

Dominasi sektor informal masih dianggap sebagai persoalan ‘klasik’ yang menyebabkan rendahnya tax ratio Indonesia. BPS mencatat di 2024, tenaga kerja yang terserap ke sektor informal mencapai 59,17%. Dengan lebih dari setengah populasi tenaga kerja yang terserap ke sektor informal, aktivitas ekonomi mereka tidak tercatat dalam sistem resmi dan tidak dapat dikenai pajak secara efektif.

Baca juga : Membangun Ekonomi Berkelanjutan melalui Kebijakan Fiskal

Tanpa mekanisme pencatatan yang formal, pelaku sektor informal jarang, bahkan tidak pernah, melaporkan penghasilan mereka untuk dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau pajak lainnya, sehingga sulit untuk mengoptimalisasikan kontribusi PPh ataupun pajak lainnya.

Selanjutnya, dalam penelitian, Rothenberg et al. (2016), menyatakan 93% perusahaan di Indonesia bersifat informal. Hal tersebut membuktikan betapa besarnya kontribusi sektor informal terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya tidak berbanding lurus dengan jumlah pajak yang dapat dipungut. Ketika sektor informal mendominasi, sudah pasti sektor formal menjadi satu-satunya andalan penerimaan pajak terutama dari sektor PPh.

Jika sektor formal mengalami perlambatan, karena resesi, krisis global, atau kebijakan yang problematik, maka kontribusi pajaknya akan menurun drastis. Hal ini akan langsung memengaruhi penerimaan negara karena sulitnya mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor informal.

Upaya Konkret Mengupayakan Penerimaan Pajak

Guna mewujudkan target penerimaan pajak yang ambisius, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret. Optimalisasi PPN melalui penguatan daya beli masyarakat dapat dimulai dengan kebijakan pengendalian inflasi dan peningkatan pendapatan riil. Selain itu,pemerintah perlu memprioritaskan pemberian insentif fiskal untuk mendorong hilirisasi industri agar ekspor komoditas memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Pemerintah juga harus mempercepat formalisasi sektor informal melalui integrasi digital, seperti penggunaan teknologi pencatatan keuangan sederhana yang terhubung dengan sistem perpajakan. Terakhir, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pajak dengan menggunakan data yang lebih akurat. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui digitalisasi serta penerapan sistem dan pengelolaan pajak yang lebih transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Meski demikian, Keberhasilan penerimaan pajak tak hanya terletak pada kebijakan semata, melainkan pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Tanpa adanya upaya yang konkret, Indonesia akan terjebak dalam stagnasi berkepanjangan, serta berisiko kehilangan momentum penting dalam mencapai kemajuan dan peningkatan kesejahteraan secara merata.

Tags: PajakPenerimaanPPhPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ketika Coretax Menyulitkan

Next Post

Menimbang Untung Rugi Tax Holiday

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Insentif Pajak

Menimbang Untung Rugi Tax Holiday

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.