Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 Oktober 2023
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
133 2
A A
0
Aplikasi pajak berbasis online milik DJP

Aplikasi pajak berbasis online milik DJP

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Akan tetapi, pada faktanya proses administrasi pemenuhan kewajiban perpajakannya kerap kali dianggap merepotkan bagi wajib pajak. Tentunya proses administrasi perpajakan yang sederhana sangat diharapkan oleh wajib pajak. Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam menghadirkan sejumlah aplikasi pajak berbasis online yang mudah diakses dan digunakan dalam rangka penyederhanaan proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Adanya aplikasi yang memudahkan wajib pajak merupakan langkah positif. Dalam hal ini, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi sehingga pemenuhan kewajiban pajak tidak lagi menjadi kendala bagi wajib pajak. Artikel ini akan membahas aplikasi pajak online dari DJP yang dapat digunakan oleh wajib pajak agar mempermudah proses kewajiban pemenuhan perpajakan.

  1. e-Filing: Pengisian SPT Lebih Mudah

E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.

Aplikasi e-Filing DJP dirancang untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak wajib pajak. Wajib pajak badan juga dapat menyampaikan SPT secara elektronik dan real time melalui e-Filing.

e-Filing sangat berguna untuk para wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk mengisi SPT secara online.

Dengan e-Filing, Wajib pajak dapat memasukkan semua informasi yang diperlukan, melampirkan dokumen pendukung, dan mengajukan SPT Wajib pajak secara elektronik. Hal ini mengurangi potensi kesalahan wajib pajak sekaligus memastikan bahwa proses pengisian SPT berjalan dengan lancar.

  1. e-Billing: Pantau Tagihan Pajak

Secara sederhana, e-Billing berfungsi untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Aplikasi e-Billing memungkinkan wajib pajak untuk menerima pemberitahuan tagihan pajak secara online.

Aplikasi e-Billing sangat membantu karena wajib pajak dapat memantau tagihan pajak  dengan mudah dan akurat. Dengan rincian yang detil mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran, e-Billing menjadikan proses pembayaran pajak terorganisasi dengan baik

  1. e-Faktur: Otomatisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aplikasi e-Faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan format seragam yang telah ditentukan oleh DJP.

Aplikasi e-Faktur merupakan faktur pajak yang dirancang dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

PKP biasanya membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Bagi perusahaan, e-Faktur adalah alat yang penting. Aplikasi e-Faktur dirancang untuk membantu dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis. Dokumen dari e-Faktur nantinya akan menjadi bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP.

Dengan e-Faktur, perusahaan dapat memastikan pemenuhan kewajiban PPN  sesuai dengan peraturan dan memudahkan proses pelaporan serta pembayarannya. e-Faktur juga membantu meminimalisasi potensi kesalahan perhitungan yang dapat terjadi.

  1. e-SPT: Pengisian SPT Perorangan

e-SPT adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sederhana, e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Aplikasi e-SPT adalah aplikasi yang sangat bermanfaat untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan e-SPT, wajib pajak dapat mengisi berbagai jenis SPT perorangan, termasuk SPT tahunan dan SPT masa. Dengan demikian, e-SPT dapat memberikan  fleksibilitas bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus memastikan wajib pajak agar tidak melewatkan tanggal batas pengisian.

  1. e-Reg: Pendaftaran NPWP Mudah

Aplikasi e-Reg berguna bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi atau badan dapat mendaftarkan NPWP secara online tanpa perlu menghabiskan waktu dan biaya yang biasanya dipakai dalam proses pendaftaran secara manual.

Aplikasi e-Reg DJP juga memiliki fungsi sebagai laman yang digunakan untuk wajib pajak ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password), melihat password, atau melakukan reset password pada akun pajak DJP Online.

NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi keuangan resmi di Indonesia, sehingga aplikasi ini sangat membantu.

  1. e-Bupot: Pajak Waris dan Hibah Online:

Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang difungsikan untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta pelaporannya hanya dapat dilakukan secara manual, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi yang memiliki kewajiban pajak terkait dengan waris dan hibah, aplikasi e-Bupot memudahkan pengisian SPT Waris dan SPT Hibah secara online. Aplikasi ini membantu menyederhanakan perhitungan pajak yang berkaitan dengan transfer harta warisan atau hibah.

Di era digitalisasi seperti saat ini, pemanfaatan aplikasi pajak online adalah langkah cerdas yang akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajak dengan lebih efektif karena menghemat waktu, meminimalisasi kesalahan, dan memantau kewajiban pajak dengan lebih baik.

Seluruh aplikasi tersebut dirancang untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Penggunaannya pun mendukung upaya DJP untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220314155856-4-322632/lapor-spt-pajak-lewat-e-filing-e-form-apa-bedanya#:~:text=E%2Dfiling%20adalah%20sistem%20pelaporan,lebih%20cepat%2C%20dan%20lebih%20murah.

https://klikpajak.id/blog/5-aplikasi-online-pajak-pokok-yang-harus-dipahami-wajib-pajak-badan/

https://www.online-pajak.com/tips-pajakpay/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online#:~:text=Jadi%2C%20secara%20sederhana%2C%20fungsi%20e,kode%20billing%20untuk%20membayar%20pajak.

https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/aplikasi-efaktur#:~:text=e%2DFaktur%20adalah%20faktur%20pajak,PJ%2F2022%20tentang%20Faktur%20Pajak.

https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-konsep-e-spt/

Tags: Aplikasi onlineDJPWajib Pajak
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Sembarangan

Next Post

Potensi Polemik Pajak Natura

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
natura

Potensi Polemik Pajak Natura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.