Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Aspek PPN dan PPh Bantuan Pembangunan Tempat Ibadah

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, apabila perusahaan ingin memberikan bantuan terhadap pembangunan suatu tempat ibadah bagaimana aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya? Terima kasih.

  • Yokky, Bekasi
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER
Ringkasan Jawaban: Berdasarkan PMK 90/2020 Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa bantuan terhadap pembangunan Tempat Ibadah bagi pemberi yaitu Perusahaan tidak termasuk sebagai Objek PPh, sedangkan bagi pihak penerima yaitu Tempat Ibadah bantuan tersebut juga dikecualikan dari Objek PPh. Sementara itu, Merujuk kepada UU No. 42/2009 (UU PPN) Apabila bantuan dana pembangunan Tempat Ibadah diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN, namun, apabila Perusahaan menyerahkan BKP sebagai bentuk sumbangan kepada Tempat Ibadah maka akan dikenakan PPN, termasuk pemberian cuma-cuma.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih, Pak Yokky atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

1. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Merujuk kepada PMK 90/2020 Pasal 2 ayat (1), Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Selain itu, pada pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

Tetapi terdapat pengecualian sesuai Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

“(3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:

a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

    1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    2. badan keagamaan;
    3. badan pendidikan;
    4. badan sosial termasuk yayasan;
    5. koperasi; atau
    6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.”

Sedangkan bagi pihak penerima, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan (2)

“(1) Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

(2) Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dapat berbentuk uang atau barang.”

Berdasarkan PMK 90/2020 Pasal 2 ayat (3) tersebut bantuan terhadap pembangunan Tempat Ibadah bagi pemberi yaitu Perusahaan tidak termasuk sebagai Objek PPh, sedangkan bagi pihak penerima yaitu Tempat Ibadah bantuan tersebut juga dikecualikan dari Objek PPh.

2. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merujuk kepada UU No. 42/2009 (UU PPN) Apabila bantuan dana pembangunan Tempat Ibadah diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (non BKP) sebagaimana diatur di Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. uang, emas batangan, dan surat berharga.“

Akan tetapi, apabila Perusahaan menyerahkan BKP sebagai bentuk sumbangan kepada Tempat Ibadah, Perusahaan harus merujuk ke Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.“

dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.“

Berdasarkan kedua pasal tersebut, PPN dikenakan salah satunya atas penyerahan BKP, termasuk pemberian cuma-cuma.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.

Tags: PPhPPNTempat Ibadah
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pelaporan SPT adalah Konsekuensi dari Self-Assessment?

Next Post

Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
#image_title

Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.