Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aturan Baru PPN 12% Berlaku, Bagaimana Cara Penghitungannya?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 Januari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
129 10
A A
0
Ilustrasi Pengenaan PPN

Sumber: Freepik

159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terhitung sejak 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi telah memberlakukan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa. Namun demikian, setelah menuai banyak protes dari masyarakat, kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk barang dan jasa tergolong mewah yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain memastikan pengenaan tarif PPN 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, pemerintah juga membahas skema baru penghitungan PPN yang diatur lebih lanjut dalam PMK 131/2024. Dalam PMK 131/2024 dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN.

Dalam aturan tersebut terdapat dua skema penghitungan PPN, pertama PPN sebesar 12% diterapkan penuh untuk barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan properti mewah, yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun skema kedua, untuk barang atau jasa umum yang tidak dikenakan PPnBM, PPN dihitung dengan tarif efektif sekitar 11% dari nilai transaksi. Prianto menilai pendekatan ini, meskipun sesuai dengan revisi UU HPP, dapat menciptakan kebingungan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penetapan tarif ini telah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait skema perhitungan dan dampaknya terhadap harga barang mewah. Dikutip dari Liputan 6, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah prinsip single tariff sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lebih rinci mengenai PPN 12% untuk barang mewah baik dari segi penghitungannya dan kategori barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12%.

Apa itu PPN 12% Khusus Barang Mewah?

Kebijakan PPN 12% khusus untuk barang dan jasa mewah menjadi kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Secara sederhana PPN 12% khusus untuk barang mewah ialah nilai PPN yang akan dikenakan terhadap barang mewah setelah dikenakan PPnBM. Meski terasa seolah multitarif namun pada dasarnya pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip tarif tunggal sebagaimana tercantum dalam UU HPP.

Dalam pemberlakuannya, tarif 12% akan dikenakan penuh pada barang mewah. Menurut Direktur Pratama Kreston for Fiscal Policy and Governance Studies, Dr. Prianto Budi Saptono, skema ini tetap mengikuti prinsip single tarif. Misalnya, untuk barang non-mewah, penghitungan pajaknya dilakukan dengan metode nilai lain 11/12 dari nilai transaksi.

Adapun mengenai barang yang termasuk dalam kategori barang mewah diatur dalam PMK 15/2023. Beberapa barang mewah yang menjadi contoh diantaranya hunian mewah, kendaraan udara, hingga kapal pesiar eksklusif.

Skema Penghitungan Berdasarkan DPP

Dalam PMK 131/2024 dijelaskan mengenai skema penghitugan PPN tarif 12% untuk barang mewah menggunakan DPP. Dalam skema ini terdapat dua kategori penghitungan pajak diantaranya:

  1. Untuk barang mewah dasar penghitungan PPN-nya menggunakan dasar harga jual atau nilai impor dan dikalikan langsung dengan tarif 12%
  2. Untuk Barang Non-Mewah/umum dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai transaksi, kemudian dikalikan dengan tarif 12%.

Sebagai contoh, jika nilai transaksi barang mewah adalah Rp1.000.000, maka PPN-nya dihitung sebagai berikut:

Barang mewah: 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000

Jika barang non-mewah/umum: 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000

Dalam skema ini dapat disimpulkan bahwa meskipun tarifnya sama, jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai jenis barang yang dibeli, sekaligus menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang-barang umum tetaplah 11%.

Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%

Selanjutnya barang mewah apa saja yang dikenakan PPN 12%? Terkait barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12%, telah diatur secara rinci dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, dengan empat kategori utama diantaranya:

  1. Hunian Mewah: Rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar.
  2. Kendaraan Udara: Seperti helikopter dan pesawat non-komersial.
  3. Senjata Api: Senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
  4. Kapal Pesiar: Termasuk yacht dan kapal ekskursi.Setiap kategori memiliki tarif PPnBM tambahan yang berbeda, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung jenis barang.

Bagaimana Cara Hitungnya?

Terdapat beberapa cara yang perlu dilakukan dalam menghitung PPN 12% pada barang mewah, berikut langkah-langkahnya:

Pertama anda perlu mengidentifikasi Jenis Barang. Pastikan barang tersebut termasuk dalam kategori barang mewah sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2023. Misalnya, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

Kedua, anda perlu menghitung harga hunian anda anda dengan mengalikannya dengan tarif PPN 12%. Contohnya, untuk rumah mewah seharga Rp30 miliar, nilai PPN-nya adalah Rp3,6 miliar.

Ketiga, tambahkan hunian yang telah anda hitung kemudian ditambahkan dengan PPnBM. Jika barang juga dikenakan PPnBM, tambahkan nilai tersebut ke harga akhir. Untuk rumah mewah dengan PPnBM 20%, tambahan pajaknya adalah Rp6 miliar.

Dengan langkah ini, total harga rumah menjadi Rp39,6 miliar, termasuk semua pajak yang berlaku.

Masa Transisi Penerapan Kebijakan

Mengutip berbagai sumber, kebijakan ini juga mengatur masa transisi khusus untuk pengusaha retail. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, masa transisi berlaku pada Januari 2025. Selama masa ini:

Barang Mewah: PPN dihitung menggunakan nilai lain (11/12) x nilai transaksi.

Barang Non-Mewah: Tetap mengikuti skema nilai lain (11/12).

Mulai Februari 2025, semua transaksi barang mewah dikenakan tarif penuh 12% berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa penyesuaian. Masa transisi ini bertujuan memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha terhadap aturan baru.

Share64Tweet40Send
Previous Post

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Next Post

Kunci Sukses Menyusun Annual Report Organisasi Nirlaba

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
image by freepik

Kunci Sukses Menyusun Annual Report Organisasi Nirlaba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.