Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023 (Jilid II)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
11 Agustus 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-126 berjudul “Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023 (Jilid II)” diselenggarakan pada Rabu, 9 Agustus  2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-126.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Nina Firdaus S.,Sn. (Digital Content) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-126, Dr. Prianto Budi S melanjutkan pemaparan mengenai beleid terbaru tentang penyusutan & amortisasi sesuai PMK-72/2023.

Pada Free webinar sebelumnya, narasumber menjelaskan secara spesifik tentang perlakuan perpajakan atas penyusutan dan amortisasi dengan merujuk pada peraturan pelaksana dalam PMK-72/2023. Selanjutnya pada free webinar edisi 9 agustus 2023, narasumber memaparkan perkembangan akuntansi keuangan dan akuntansi pajak, kemudian dilanjutkan pembahasan mengenai perlakuan akuntansi dan perpajakan atas penyusutan & amortisasi.

Akademisi sekaligus praktisi, Dr. Prianto Budi menjelaskan bahwa audien perlu memahami pengaturan mengenai perlakuan akuntansi atas penyusutan dan amortisasi diperlukan memahami dasar perlakuan akuntansi. Sesuai pernyataan Aristoteles, jika seseorang memiliki niat untuk memahami suatu hal, maka pahamilah mengenai permulaan dan perkembangan-nya. Perlakuan akuntansi pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) meruju pada teori yang melandasinya, oleh sebab itu teori akuntansi tidak pernah berkembang jauh dari penalaran logis yang ada di manusia. Perkembangan akuntansi dan seluruh teori turunannya selalu menggunakan beragam pendekatan, seperti contohnya pendekatan pajak sehingga terbitlah teori akuntansi pajak.

Sehubungan dengan penyusutan dan amortisasi, terdapat beragam PSAK sebagai pengatur dalam perlakuan akuntansi, seperti PSAK 13,16,19,25,48,68, dan 69. Secara teori, perlakuan akuntansi pajak fokus pada perlakuan pengakuan dan pengukuran. Aspek pengakuan berkaitan dengan timing of recognition berdasarkan cash basis atau accrual basis. Selanjutnya, aspek pengukuran mengacu pada dua basis yaitu historical cost dan fair value.

Sesuai dengan karakteristik akuntansi keuangan era industrial memberikan kepastian hukum (legal certainty), selanjutnya diadopsi oleh akuntansi pajak. Bagi otoritas pajak, sisi ketentuan pajak yang memberikan pengaturan (rules-based approach), dan aspek pembuktian (reliability) ketika dihadapkan pada proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan.

Sistem akuntansi pajak menggunakan basis historical cost accounting (HCA) dikarenakan basis pembukuan ini merujuk pada nilai buku aset berdasarkan harga pada saat dilakukan pembayaran sebagai elemen laporan keuangan, sesuai dengan pernyataan Greenberg, dkk (2013). Basis HCA menerapkan matching principle dan realization doctrine, sehingga terlihat selisih laba atau rugi padalaporan laba-rugi ketika disandingkan antara pendapatan yang diperoleh dan biaya dari transaksi. Namun, seiring dengan perjalan waktu, HCA menjadi tidak relevan lagi dalam menilai posisi keuangan perusahaan saat ini (Penman, 2007)

Kebijakan Akuntansi Pajak

Merujuk pada PSAK 25, kebijakan akuntansi merupakan prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Sesuai PSAK 25, entitas diberikan kebebasan dalam menetapkan suatu transaksi dianggap sebagai biaya atau dikapitalisasi. Selanjutnya, PSAK 25 mengatur mengenai perubahan estimasi akuntansi, penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodic aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan aset dan liabilitas.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 9 Agustus 2023, mayoritas pertanyaan peserta terkait dengan pembebanan biaya dalam perhitungan penyusutan yang dialami oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Akuntansi PajakPenyusutan & AmortisasiPSAK 13PSAK 25
Share61Tweet38Send
Previous Post

Uang Deposit atas Transaksi Sewa Dikenakan PPN atau Tidak?

Next Post

Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
pajak daerah

Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.