Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon?

Alifia QhoiriyahMuhammad Akbar AditamabyAlifia QhoiriyahandMuhammad Akbar Aditama
23 September 2024
in Konsultasi
Reading Time: 4 mins read
133 9
A A
0
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Uang pesangon yang dibayarkan secara sekaligus atau dianggap dibayarkan sekaligus akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan dihitung dengan lapisan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-16/2010. Sementara, uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap melebihi jangka waktu 2 tahun kalender dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final sehingga dapat menjadi kredit pajak. Uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap melebihi jangka waktu 2 tahun kalender akan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto yang dibayarkan kepada pegawai pada tahun ketiga dan seterusnya.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih ibu Ajeng atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 16/PMK.03/2010 (“PMK-16/2010”), uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon ini merupakan objek PPh Pasal 21 yang bersifat final bagi pegawai yang menerimanya. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2010 sbb.:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.”

– Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2010

Pemberian uang pesangon oleh pemberi kerja maupun pengelola dana pesangon dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap. Kedua metode pembayaran uang pesangon ini memiliki aspek pemotongan pajak yang berbeda. Berikut ini pembahasan mengenai pemotongan PPh 21 untuk 2 metode pembayaran uang pesangon bagi pegawai.

1) Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus atau dianggap dibayarkan sekaligus

Uang pesangon yang dibayarkan secara sekaligus atau dianggap dibayarkan sekaligus akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Pada umumnya, pemberi kerja memberikan pesangon secara sekaligus kepada pegawai yang di PHK. Namun, tak jarang pemberi kerja membayarkan uang pesangon tersebut dalam beberapa kali pembayaran.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-16/2010, uang pesangon yang dibayarkan dalam beberapa kali sepanjang dilakukan dalam waktu 2 tahun kalender masih dianggap sebagai pembayaran sekaligus sehingga pemotongan PPh Pasal 21-nya bersifat final.

“Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.”

– Pasal 2 ayat (2) PMK-16/2010

Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas uang pesangon merupakan lapisan tarif yang bersifat progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-16/2010.

a. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000;

b. 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000;

c. 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000;

d. 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Sebagai contoh, Bapak Adi menerima pembayaran pesangon sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali. Uang pesangon tersebut dibayarkan pada bulan Mei 2024 dan Januari 2025 masing-masing sebesar Rp120 juta dan Rp80 juta.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sebagai berikut:

2) Uang Pesangon yang dibayarkan bertahap

Uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap melebihi jangka waktu 2 tahun kalender akan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto yang dibayarkan kepada pegawai pada tahun ketiga dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-16/2010.

“(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.”

– Pasal 6 ayat (1) PMK-16/2010

PPh Pasal 21 yang dipotong untuk pembayaran secara bertahap ini bersifat tidak final sehingga dapat menjadi kredit pajak bagi pegawai.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap, yaitu sebagai berikut:

Bapak Asep menerima uang pesangon sebesar Rp300 juta yang dibayarkan secara bertahap, yaitu:

Berikut perhitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap.

 

 

Pembayaran uang pesangon dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Uang pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada pegawai, terutang PPh Pasal 21 saat pembayaran uang pesangon tersebut dilakukan.

Jika pembayaran uang pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran sekaligus, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan uang pesangon tersebut. Sementara, jika pembayaran uang pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat pengalihan uang pesangon tersebut. Pemotongan PPh Pasal 21 baru akan dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.

Tags: PPh FinalPPh Pasal 21Uang Pesangon
Share65Tweet41Send
Previous Post

Menimbang Kembali Biaya dan Manfaat Insentif Pajak

Next Post

Manajemen Keberlanjutan dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

15 Januari 2025
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

26 Desember 2024
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

19 Desember 2024
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

5 November 2024
Next Post
#image_title

Manajemen Keberlanjutan dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.