Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Bagaimana Perhitungan Fasilitas Pasal 31E UU PPh WP Badan?

210
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, Pelaporan PPh final untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 terbatas hanya untuk 3 tahun. Jika pada tahun ke-4 omzet belum mencapai 4,8M, apakah bisa menggunakan fasilitas Pasal 31E UU PPh? Bagaimana cara perhitungannya?

  • Aisyah
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Wajib Pajak Badan dalam negeri masih dapat menerapkan fasilitas lain untuk menghitung PPh Badan-nya selama penghasilan bruto tidak melebihi jumlah tertentu. Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp50M dalam satu tahun pajak, mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh Badan sesuai Pasal 31E yaitu pengurangan tarif sebesar 50% untuk penghasilan kena pajak dari bagian pedaran bruto sampai dengan Rp4,8M. Fasilitas ini bukanlah sebuah pilihan sehingga Wajib Pajak yang memiki peredaran bruto sampai dengan Rp50M, tarif PPh Badannya dapat mengikuti ketentuan Pasal 31E UU PPh. Namun, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan secara bersamaan (dalam tahun pajak yang sama) dengan fasilitas PPh final dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 .

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Aisyah atas pertanyaan yang diajukan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (“PP-55/2022”), penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8M dalam satu tahun pajak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Namun, penggunaan fasilitas ini memiliki batasan waktu. Untuk WP Orang Pribadi batas waktu pemanfaatan fasilitas paling lama 7 tahun. Untuk WP badan berbentuk koperasi, CV atau firma paling lama 4 tahun. Sementara, untuk WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun. Setelah batas waktu tersebut, WP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh final PP-55/2022.

Wajib Pajak Badan dalam negeri masih dapat menerapkan fasilitas lain untuk menghitung PPh Badan-nya selama penghasilan bruto tidak melebihi jumlah tertentu. Pasal 31E UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk melakukan perhitungan PPh Badan, yaitu dengan memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi WP Badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp50M dalam satu tahun pajak.

“Pasal 31E

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”

– Pasal 31E UU PPh

Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp50M dalam satu tahun pajak, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk penghasilan kena pajak dari bagian pedaran bruto sampai dengan Rp4,8M. Definisi peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 31E tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015 sbb.:

“Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;

2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan

3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.”

– Huruf F angka 1 butir d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, tarif PPh Badan yang berlaku mulai tahun 2022 adalah sebesar 22%.

“(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.”

– Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh

Merujuk pada studi kasus Ibu Aisyah, peredaran bruto PT ABC masih berada di bawah Rp 4,8M maka seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan.

Sesuai ketentuan, peredaran bruto yang memperoleh fasilitas pengurangan hanya sampai dengan Rp 4,8 M. Sehingga dalam hal ini, diperlukan menghitung nilai rasio peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas kemudian dikali dengan penghasilan kena pajak. Melalui perhitungan tersebut diperoleh nilai sebesar Rp480.000.000 sebagai jumlah penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.

Selanjutnya, WP menghitung jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas dengan mengurangi jumlah perederan bruto seluruhnya dan jumlah penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.

Terakhir, WP menghitung PPh Badan yang terutang melalui 2 metode, yaitu penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh dan penghasilan kena pajak dengan tarif normal sesuai Pasal 17. Sehingga diperoleh PPh Badan yang terutang sebesar Rp607.200.000

Wajib Pajak yang hendak menggunakan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh tidak perlu menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada DJP. Fasilitas pengurangan tarif ini dilakukan secara self-assessment dengan melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi WP badan saat penyampaian SPT PPh Badan. Fasilitas ini bukanlah sebuah pilihan sehingga Wajib Pajak yang memiki peredaran bruto sampai dengan Rp50M, tarif PPh Badannya dapat mengikuti ketentuan Pasal 31E UU PPh.

Lain halnya apabila WP badan telah disetujui untuk menggunakan fasilitas PPh final dalam PP-55/2022, maka tidak bisa secara bersamaan menggunakan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan demikian, WP Badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8M dapat memilih untuk menggunakan fasilitas PPh final PP-55/2022 atau fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh. Bagi WP Badan yang telah melewati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final PP-55/2022, untuk tahun ke-4 dan seterusnya WP dapat menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh selama beredaran bruto belum melebihi Rp50M.

Tags: Fasilitas PajakPasal 31E UU PPhPengurangan TarifPP 23/2018PPh BadanPPh FinalWajib Pajak Badan
Share84Tweet53Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Hibah dari Orang Tua ke Anak Dikenakan Pajak?

Next Post

Bank Dunia Minta Indonesia Turunkan Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bank Dunia Minta Indonesia Turunkan Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.