Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Perlakuan Pajak atas Piutang Tak Tertagih?

Alifia QhoiriyahMuhammad Akbar AditamabyAlifia QhoiriyahandMuhammad Akbar Aditama
4 Oktober 2024
in Konsultasi
Reading Time: 3 mins read
126 10
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah berupaya maksimal untuk melakukan penagihan. Piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah piutang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya sepanjang telah memenuhi syarat  dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.  Sementara, piutang tak tertagih yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan WP, tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Fatin atas pertanyaan yang disampaikan. Pada dasarnya secara akuntansi maupun fiskal, piutang yang nyata-nyatanya tak tertagih dapat dibebankan dalam laporan laba rugi perusahaan. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2023 (“UU PPh”) menjelaskan bahwa piutang tak tertagih dapat menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) piutang tak tertagih, sebagaimana dikutip dibawah ini.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy

3) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

a. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara

b. adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan

c. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau

d. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.” (UU PPh)

Berdasarkan ketentuan diatas dijelaskan bahwa piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menambahkan keterangan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

Pengaturan lebih lanjut mengenai piutang tak tertagih diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.03/2009 (“PMK 105/2009”) s.t.d.t.d. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 (“PMK-207/2015”). Sesuai dengan Pasal 1 PMK-105/2009, mendefinisikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Namun, tidak semua jenis piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal 2 PMK-207/2015 mengatur bahwa piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah piutang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya. Sementara, piutang tak tertagih yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan WP, tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, piutang tak tertagih harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang telah disebutkan diatas.

Dengan demikian, bagi Ibu Fatin agar dapat membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak, maka Ibu Fatin sebagai WP wajib memenuhi 3 persyaratan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Meskipun demikian, khusus untuk piutang tak tertagih kepada debitur kecil, WP tidak harus memenuhi persyaratan ketiga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Adapun debitur kecil merupakan debitur dengan piutang yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000, yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri. 

Tags: Deductible ExpensePajak PenghasilanPenghasilan Kena PajakPiutang Tak Tertagih
Share62Tweet39Send
Previous Post

[Infografik] Mulai Gunakan NIK untuk Layanan Amdinistrasi

Next Post

e-Meterai dan Mengapa Kehadirannya Begitu Penting

Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

15 Januari 2025
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

26 Desember 2024
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

19 Desember 2024
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

5 November 2024
Next Post

e-Meterai dan Mengapa Kehadirannya Begitu Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.