Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

312
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya merupakan tim Accounting PT XYZ. Saya ingin menanyakan 2 hal terkait ketentuan batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

  1. Kami merasa terkendala oleh peraturan ini terutama rekanan, karena pemerintah membayar ke rekanan tidak mungkin membayar dalam jangka waktu 1-3 bulan bahkan bisa sampai 4 bulan. Jika kondisi seperti ini, bagaimana solusinya?
  2. Apabila kami merevisi Faktur Pajak (membuat Faktur Pajak Pengganti) tanggal 15 bulan berikutnya, apakah Faktur Pajak Pengganti tersebut tidak berlaku atau sudah tidak bisa membuat Faktur Pajak Pengganti?
  • Zara, Medan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Faktur Pajak elektronik wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur). Apabila penyerahan lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan. Sementara itu, pembuatan Faktur Pajak Pengganti (pembetulan) dapat dilakukan sebelum atau setelah batas waktu unggah e-faktur atau tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Ibu Zara atas pertanyaannya. Berikut jawaban kami atas masing-masing pertanyaan Ibu sehubungan dengan batas waktu unggah Faktur Pajak merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 (“PER-03/2022”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-03/2022, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP wajib berbentuk elektronik (e-Faktur).

E-Faktur wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022:

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.” 

Terkait pertanyaan pertama, apabila penyerahan barang dan/atau jasa terjadi lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Oleh karena itu, Anda harus melihat kapan tanggal penyerahan barang dan/atau jasa karena penyerahan ini akan menimbulkan “saat pembuatan Faktur Pajak”.

Jika penyerahan barang dan/atau jasa telah terjadi lebih dahulu, kewajiban membuat Faktur Pajak timbul ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa. Dalam hal ini, keterlambatan pembayaran oleh pemerintah kepada rekanan tidak terkait dengan waktu penerbitan Faktur Pajak. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak tetap pada saat penyerahan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, terkait pertanyaan kedua, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya sepanjang SPT Masa PPN dalam Masa Pajak, yang melaporkan Faktur Pajak yang diganti, masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/2022. Tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) atau melalui SPT Masa PPN (Pembetulan).

  • Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal)
    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) apabila tanggal Faktur Pajak Pengganti masih dalam tenggat waktu unggah e-faktur masa pajak tersebut. Sebagai contoh, apabila Faktur Pajak Normal dibuat tanggal 28 Maret 2022, Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 14 April 2022, dan Faktur Pajak Pengganti diunggah paling lambat tanggal 15 April 2022, maka Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN Maret 2022 (Normal).
  • Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Pembetulan)
    Tenggat waktu untuk mengunggah Faktur Pajak tetap tersedia, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti dibuat. Apabila Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 20 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 28 Maret 2022 maka Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib diunggah paling lambat tanggal 15 Mei 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022. Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib dilaporkan di dalam Pembetulan SPT PPN Masa Maret 2022.

Dengan demikian, Faktur Pajak Pengganti tetap dapat dibuat setelah tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan. Demikian penjelasan dari kami mengenai ketentuan batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya yang diatur dalam PER-03/2020.

Tags: e-FakturFaktur PajakFaktur Pajak PenggantiPER-03/2022PPN
Share125Tweet78Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

Next Post

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Consultation and conference of Male lawyers and professional businesswoman working and discussion having at law firm in office. Concepts of law, Judge gavel with scales of justice.

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.