Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya tentang pemeriksaan atas daftar entertainment. Apakah buka puasa dan bermain golf bersama klien bisa dimasukkan ke dalam daftar entertainment?

  • Sismy H.
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, seluruh biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat mengurangi penghasilan kena pajak wajib pajak. Biaya buka puasa dan bermain golf bersama klien dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment sepanjang substansi kegiatan yang dilakukan termasuk dalam kriteria 3M (syarat materiil). Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah syarat formal (teknis administratif), sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986. Wajib pajak harus melengkapi daftar nominatif sesuai lampiran ketentuan tersebut yang mencakup nama kolega, nama perusahaan, kegiatan usahanya, dll.

Dengan demikian, selama Ibu Sismy dapat membuktikan bahwa biaya buka puasa dan bermain golf benar-benar digunakan dalam rangka 3M dengan mengisi lengkap daftar nominatif dan melampirkannya di SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya tersebut dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bu Sismy atas pertanyaannya. Pada dasarnya, ketentuan mengenai biaya entertainment mengacu pada konsep “Matching Cost Against Revenue”. Konsep ini diartikan bahwa perlu ada pencocokkan antara biaya dengan pendapatan di periode yang sama.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Dengan kata lain, biaya pada suatu periode harus berkaitan dengan pendapatan untuk periode yang sama. Ekstrimnya, biaya yang tidak berkaitan dengan pendapatan pada periode tertentu tidak boleh menjadi pengurang bagi pendapatan tersebut.

Pada ketentuan pajak, konsep tersebut telah tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 (“UU PPh“) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 

    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

Pada pasal tersebut dapat kita telaah bahwasannya terdapat kata kunci utama mengenai penentuan biaya entertainment ini, yaitu frasa “biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha“, salah satunya yaitu biaya promosi dan penjualan. Pada dasarnya biaya entertainment bisa dikategorikan sebagai biaya 3M, khususnya biaya promosi dan penjualan.

Biaya Buka Puasa dan Biaya Golf: Apakah Biaya 3M?

Berkaitan dengan apakah biaya makan bersama saat acara buka puasa dan biaya bermain golf bersama klien dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment atau tidak, maka jawabannya dapat dikembalikan lagi kepada kata kunci utama tersebut. Wajib pajak harus menjawab apakah biaya buka puasa bersama klien dan biaya bermain golf bersama klien substansinya merupakan biaya 3M yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau tidak, misalnya terkait dengan penjualan atau strategi marketing. Jika iya, maka biaya tersebut dapat dimasukkan ke dalam biaya entertainment.

Akan tetapi di dalam praktik, kami sering menjumpai kasus bahwa biaya-biaya tersebut dikoreksi oleh pemeriksa pajak dan tidak dapat dimasukkan ke dalam biaya entertainment dengan argumen bahwa nominalnya yang relatif besar. Sementara itu, biaya entertainment identik pada biaya menjamu yang sifatnya sederhana, seperti makan bersama dengan klien. Hal ini berbeda dengan jamuan bermain golf yang dianggap ‘mahal’.

Oleh karena itu, petugas pajak seringkali menganggap biaya golf kurang lazim jika dimasukkan ke dalam kategori biaya entertainment. Pada akhirnya, biaya tersebut akan dikoreksi fiskal positif dan menambah penghasilan kena pajak wajib pajak.

Syarat Formal dan Materiil atas Biaya Entertainment

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut di atas, konsep penentuan biaya entertainment pada dasarnya merujuk kembali pada apakah secara substansi biaya tersebut merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berkaitan dengan kegiatan usaha (syarat materiil).

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah terpenuhinya syarat formal (teknis administratif), sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986. Wajib pajak harus melengkapi daftar nominatif sesuai lampiran ketentuan tersebut yang mencakup nomor urut, tanggal kegiatan, nama tempat kegiatan, alamat tempat kegiatan, jenis kegiatan (makan, golf, dll.), jumlah biaya dalam rupiah, nama kolega, posisi yang bersangkuta di perusahaan, nama perusahaan, jenis kegiatan usahanya, dan keterangan, sesuai ilustrasi di bawah ini.

Oleh karena itu, untuk mendukung dan membuktikan bahwa biaya makan dalam acara buka puasa bersama klien dan biaya bermain golf benar-benar terjadi, wajib pajak harus memenuhi kedua syarat baik formal dan materiil sesuai uraian penjelasan di atas.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga cukup membantu permasalahan pajak Ibu Sismy. Terima kasih.

Apabila Bapak/Ibu/Rekan-rekan memiliki pertanyaan lainnya terkait permasalahan pajak yang sedang dialami. Bapak/Ibu dapat menuliskan pertanyaan tersebut di kolom komentar.

Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

Next Post

Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
PPN

Apakah Istilah "Tidak Terutang PPN" dan "PPN Dibebaskan" Sama?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.