Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

BKP Temukan Kejanggalan Insentif Pajak dalam PEN 2020, Ini Kata Pengamat Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 24 Juni 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan.

Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Temuan tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, mengatakan, temuan BKP tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, membuktikan adiministrasi Ditjen Pajak belum memadai untuk memenuhi pengajuan/pengabulan insentif para wajib pajak.

Prianto menilai, dari sisi sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa beradaptasi dengan pola insentif yang terbilang dadakan untuk merespons dampak pandemi. Sehingga, sebetulnya butuh waktu bagi otoritas pajak untuk melakukan sosialisasi mendalam kepada para pegawainya.

Namun, menurutnya temuan BKP di LKPP bisa dimaklumi. Sebab, langkah pemerintah untuk memberikan insentif/fasilitas perpajakan merupakan respons cepat tanggap, agar dampak Covid-19 tidak makin memperburuk kondisi keuangan wajib pajak.

Kedua, pada dasarnya pembayar pajak pasti melakukan tax planning, tax avoidance, dan tax evasion untuk mengakali perhitungan pajak terutang agar dapat mengurangi beban pajak.

“Memang WP-nya juga pintar, pajakan dalam  tanda kutip memaksa, jadi wajib pajak pasti akan cari celah apalagi dalam kondisi pandemi,” kata Priantor kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Ke depan, Prianto berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi atas pemberian insentif perpajakan di tahun depan, supaya belanja perpajakan bisa lebih efektif dan efisien. Terlebih pemerintah berencana memperpanjang insentif perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Beleid tersebut, mengatur insentif perpajakan dalam PEN 2021 hanya berlaku sampai Juni 2021. Guna mendorong perekonomian dalam negeri, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa berlakunya hingga akhir Desember 2021.

Selain itu, Menkeu juga memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sampai dengan akhir 2021. Namun kriterianya dibatasi, seperti PPnBM mobil diberikan potongan penuh 100% hanya untuk mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc.

Kemudian, untuk tiga jenis insentif perpajakan yang merupakan perpanjangan PMK 9/2021 pun ikut diperketat dari sisi kriteria penerimanya antara lain, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Menurut Prianto, pemerintah bisa menggunakan rujukan atas temuan dalam LHP LKPP 2020. Apabila terhadap WP yang terbukti curang di tahun lalu, maka tidak bisa memanfaatkan insentif hingga akhir 2021.

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian insentif perpajakan kepada WP dilihat dari sisi kontribusinya terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Prianto.

Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://amp.kontan.co.id/news/bkp-temukan-kejanggalan-insentif-pajak-dalam-pen-2020-ini-kata-pengamat-pajak pada 24 Juni 2021.

Tags: BKPDJPKemenkeuMenkeuPENPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menkeu Akan Kenakan AMT untuk WP yang Merugi, Begini Kata Pengamat

Next Post

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pengamat Soal Shortfall Pajak Tahun Ini

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pengamat Soal Shortfall Pajak Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.