Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat : Tidak Ada Risiko

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
2 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
128 5
A A
0
bursa karbon
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com – 27 September

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono melihat tidak ada dampak yang berarti jika pemerintah belum menerapkan pajak karbon terhadap bursa karbon yang baru saja meluncur pada Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, tidak ada risiko dari sisi penerimaan, sekalipun penerapan pajak tersebut tidak bersamaan dengan mulainya bursa karbon.

“Tidak ada risiko karena sesuai Pasal 13 UU HPP, pemerintah dapat melaksanakan pajak karbon setelah peta jalan pajak karbon yang mencakup 4 aspek terpenuhi,” ujarnya, dikutip Rabu (27/9/2023). Empat aspek yang wajib terpenuhi sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonasisi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Adapun, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Di samping itu, bukan tujuan utama pemerintah juga membuat pajak karbon sebagai bentuk ekstensifikasi sumber penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap membuat pajak karbon walaupun peluncurannya tidak bersamaan dengan bursa karbon. Suahasil menyampaikan bahwa tujuan utama dari penerapan pajak ini nantinya bukanlah untuk menambah penerimaan negara.

“Pajak karbon kami buat, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif untuk dunia usaha untuk memenuhi net zero emission. Kalau tidak mau beli karbon kredit, bayar saja pajaknya,” ujarnya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Pada peluncuran bursa karbon lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan bahwa bursa karbon  akan menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu pun sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau.

Tidak tanggung-tanggung, Jokowi menyebutkan potensi bursa karbon di Indonesia dapat mencapai Rp3.000 triliun, hampir setara dengan nilai APBN 2023 senilai Rp3.061 triliun.

Terlebih, Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro melihat setidaknya ada dua dampak positif terhadap penerapan pajak karbon untuk perekonomian secara umum dan korporasi “Jadi, ada dua poin dampak dari bursa karbon, yaitu untuk memanfaatkan peran Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan serta memberikan opsi pembiayaan yang lebih beragam kepada korporasi,” kata Asmoro saat Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat: Tak Ada Risiko” dengan tautan berikut : https://ekonomi.bisnis.com/read/20230927/259/1699039/bursa-karbon-meluncur-tapi-pajak-karbon-belum-jalan-pengamat-tak-ada-risiko.

Share61Tweet38Send
Previous Post

Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi

Next Post

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
pajak natura

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.