Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 16 Juli 2024


Bisnis.com, JAKARTA -– Pemerintah diingatkan untuk menutup celah cukai rokok yang terbuka seiring kenaikan pada 2025.  Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan cukai rokok merupakan alat kendali produksi karena menekan konsumsi. Saat yang sama, cukai menjadi sumber penerimaan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Prianto menyebutkan saat ini terdapat fenomena perusahaan besar memproduksi rokok yang dikenakan tarf cukai paling rendah agar lebih murah. “Pengusaha [produsen] dan masyarakat [konsumen] akan mencari cara agar mereka tidak menanggung pajak [cukai] yang tinggi.

Cara tersebut bisa legal atau bahkan ilegal,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).  Para pengusaha besar ini, kata dia, membuat produk rokok dengan karakteristik yang belum dikenai cukai atau dikenai cukai rendah. Tujuannya, agar masyarakat dapat mencari substitusi rokok yang terkena cukai tinggi dengan rokok bercukai rendah.

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mendukung pemerintah untuk kembali menaikkan CHT. Opsi ini sendiri telah tertuang dalam kesepakatan DPR dengan pemerintah.  Tertulis bahwa pemerintah akan melakukan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Alhasil, bauran kebijakan tersebut akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT.

“Iya [penerimaan cukai akan optimal], karena potensi revenue forgone yang berasal dari rokok illegal dan aktivitas downtrading akan berkurang,” tuturnya, Selasa (16/7/2024).  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya telah mengungkapkan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang. Kementerian Keuangan juga menyadari fenomena ‘pelarian golongan’ oleh pengusaha dengan memproduksi rokok dengan tarif cukai lebih rendah.

Meski demikian, Askolani menyampaikan saat ini pihaknya belum dapat memastikan implikasi fenomena tersebut terhadap keputusan tarif cukai rokok tahun depan.  “Kita lihat persisnya nanti pas waktunya ke depan. Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa tarif cukai rokok untuk multiyears baru akan dibahas usai pemerintah menetapkan angka pasti target penerimaan cukai rokok 2025.

“Nanti setelah UU APBN 2025 disahkan, maka berdasarkan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau, akan dibahas dan ditentukan tarifnya,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240716/259/1782812/celah-kebocoran-cukai-rokok-ekonom-wanti-wanti-pemerintah.

Tags: CukaiCUkai Rokok
Share61Tweet38Send
Previous Post

Panduan Lengkap Mengenai Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022

Next Post

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.