Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
3 Juli 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
128 9
A A
0
corporate social responsibility
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)

Tepat 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil seiring dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Dengan pencabutan status tersebut, maka Indonesia akan mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Meski telah usai, menarik untuk dibahas terkait bagaimana pandemi ini berdampak terhadap aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, menarik juga membahas tentang pentingnya program digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan peluang di masa depan akibat perilaku masyarakat pasca pandemi.

Sebagai pengingat, COVID-19 telah menginfeksi 690,8 juta orang secara global dengan 96 persen (663,3 juta) sembuh, dan 0,9 persen (6,8 juta) meninggal dunia (Worldmeter, 2023). Pada periode 2023, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) juga mencatat kasus COVID-19 di Indonesia lebih dari 6.811.712 dengan 97,4 persen (6.640.809) sembuh dan 2,3 persen (161.863) meninggal dunia.

Sementara itu, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2020 melaporkan bahwa lebih dari 15,6 persen karyawan di Indonesia telah di-PHK, dan 13,8 persen tanpa pesangon. Sebagian besar pekerja yang di-PHK ini adalah kaum muda berusia 15-24 tahun. Sektor yang paling terdampak COVID-19 adalah konstruksi (29,3 persen), perdagangan, restoran, dan jasa akomodasi (28,9 persen), serta transportasi, pergudangan dan komunikasi (26,4 persen).

Meski pandemi COVID-19 berdampak pada kesehatan masyarakat dan menghambat perekonomian nasional, tingkat partisipasi perusahaan Indonesia dalam CSR justru meningkat. Hal ini terlihat pada ajang TOP CSR Award 2020 terjadi peningkatan peserta yang signifikan, yaitu 120 finalis dari 200 perusahaan dibandingkan tahun 2019 yaitu 72 finalis dari 150 perusahaan.

Program CSR dalam menanggulangi pandemi dilakukan dengan menyediakan logistik seperti sembako, obat-obatan dan vitamin, serta alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, ventilator, sanitiser, dan alat pelindung diri. Perusahaan juga membantu mengatasi permasalahan ekonomi melalui program pelatihan kompetensi digital dan meningkatkan kemampuan digital marketing yang menyasar masyarakat dan UMKM.

Program CSR menjadi penting dalam meningkatkan kualitas dan mengembangkan ekonomi masyarakat di masa sulit selama pandemi COVID-19. Pemerintah sangat terbantu dengan program CSR yang ditujukan untuk memitigasi masalah kesehatan terkait pandemi. Selain itu, program-program tersebut juga membantu meringankan masalah sosial, dan ekonomi.

Setelah pandemi berakhir, program CSR haruslah berorientasi pada ekonomi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan pandemi telah mengubah perilaku pembelian konsumen dari offline menjadi online. Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan digitalisasi CSR karena pasca pandemi COVID-19 masyarakat lebih bergantung pada teknologi digital.

Digitalisasi CSR adalah cara yang digunakan oleh perusahaan untuk melengkapi kegiatan atau program CSR mereka dengan berbasis teknologi digital. Lantas apa keuntungan yang didapat perusahaan jika menerapkan digitalisasi CSR?

Perusahaan yang berhasil menerapkan digitalisasi CSR berpotensi memperoleh keuntungan, karena pemangku kepentingan akan menghargainya, yang pada akhirnya mempengaruhi citra, reputasi, dan kinerja perusahaan. Selain itu, digitalisasi CSR akan membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan mendorong partisipasi pemangku kepentingan dalam mengembangkan program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, upaya perusahaan dalam menerapkan digitalisasi CSR tidaklah mudah karena ada beberapa tantangan. Misalnya, data dan informasi yang tersedia secara online tidak sepenuhnya dapat dipercaya. Perusahaan juga memerlukan anggaran yang lebih besar untuk program literasi digital bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

CSR berbasis digital juga tidak dapat menyelesaikan beberapa masalah di pedesaan. Sebab, masih banyak daerah terpencil yang belum tersentuh program CSR. Perusahaan juga akan berpotensi menyalahgunakan data yang diberikan mengatasnamakan CSR. Selain itu, ada kemungkinan masyarakat akan menerima informasi palsu tentang CSR yang dengan mudah tersebar.

Meskipun masih ada beberapa tantangan, penerapan digitalisasi CSR harus tetap dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan indeks daya saing digital Indonesia masih perlu ditingkatkan. Laporan East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2023 menunjukkan bahwa indeks daya saing digital di Indonesia adalah 38,5 dari skala 0-100.

Pilar dengan skor terendah adalah Sumber Daya Manusia (SDM), artinya masih terbatas SDM yang ahli di bidang ekonomi digital. Oleh karena itu, keahlian SDM harus ditingkatkan melalui program digitalisasi CSR. Sebab, dengan hal tersebutlah kemungkinan indeks daya saing digital berpeluang meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penerapan digitalisasi CSR perlu membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara tiga pilar yang saling berhubungan yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah dan perangkatnya sebagai regulator harus mengembangkan instrumen seperti program dan regulasi terkait digitalisasi CSR untuk membangun ekosistem yang kondusif.

Sementara itu, dunia bisnis juga harus berperan aktif sebagai penggerak ekonomi melalui kegiatan atau program digitalisasi CSR untuk membantu mengembangkan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam memanfaatkan teknologi digital seperti e-commerce, sosial media, dan lain-lain.

Dengan menerapkan program digitalisasi CSR yang disinergikan dengan program pemerintah, diharapkan ke depan program tersebut tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini dikarenakan kolaborasi dan sinergi antar institusi dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara eksponensial.

Artikel ini telah tayang di kumparan dengan judul “Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)” pada 1 Juli 2023, dengan tautan berikut:

https://kumparan.com/dwipr4tama/20h9SCzlVNj/full?[object%20Object] 

 

Tags: Corporate Social ResponsibilityEkonomi digitalGood Corporate GovernancePandemi Covid-19Perusahaan
Share63Tweet39Send
Previous Post

Jenis Natura atau Kenikmatan yang Menjadi Objek Pajak?

Next Post

Konsekuensi Pajak akibat Perubahan Data Perusahaan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
perubahan data

Konsekuensi Pajak akibat Perubahan Data Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.