Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 14 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Core Tax Administration System (CTAS) dipandang akan menjadi alat yang efektif dalam mendeteksi transaksi di sektor ekonomi bawah tanah atau underground economy (UGE).

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, langkah pemerintah dalam menerapkan CTAS sudah tepat untuk mengarahkan seluruh transaksi ke dalam ekonomi resmi.

CTAS telah mengadopsi teknologi informasi terkini, termasuk enam jenis kecerdasan buatan (AI) yang berbeda. Bank Indonesia (BI) juga telah mendorong penggunaan transaksi non-tunai di sektor ekonomi informal.

“Dengan dukungan pemerintah dalam menggalakkan transaksi non-tunai, CTAS akan semakin kuat dalam mendeteksi transaksi UGE (di luar ekonomi ilegal). Untuk UGE jenis ekonomi ilegal, domain utamanya ada pada aparat penegak hukum, karena hukum pidana lebih diutamakan daripada hukum administrasi pajak sesuai asas premium remedium,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).

Prianto menjelaskan bahwa penting untuk menyepakati cakupan dan definisi UGE sebelum melangkah lebih jauh.

Istilah lain dari UGE adalah unofficial economy, black economy, atau shadow economy, yang mengacu pada kegiatan ekonomi baik legal maupun ilegal yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

“Sebagai contoh, dalam kegiatan ekspor, ekspor legal dapat meningkatkan PDB, sedangkan ekspor ilegal tidak akan menambah PDB,” jelasnya.

Prianto menambahkan bahwa para ahli memiliki pandangan berbeda dalam mengategorikan UGE. Beberapa membaginya menjadi empat kategori: illegal economy, unreported economy, unrecorded economy, dan informal economy.

Untuk UGE jenis ekonomi ilegal, otoritas pajak biasanya tidak menangani langsung karena pelanggaran hukum akan ditindak oleh aparat penegak hukum, yang juga akan menyita barang bukti, termasuk hasil transaksi.

Sementara itu, untuk jenis UGE lainnya, otoritas pajak melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.

Namun, jika pelaku UGE sebagai wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum hingga pengadilan pajak.

Jika otoritas pajak mengenakan sanksi pidana atas pelaku UGE selain ekonomi ilegal, pelaku juga dapat menempuh upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Adapun mengenai potensi pajak dari UGE, Prianto menyebutkan bahwa besarnya sulit untuk dipastikan karena transaksi tersebut tidak tercatat secara memadai.

Para ahli menggunakan pendekatan moneter yang berbeda untuk mengestimasi potensi pajaknya.

“Secara logika, rata-rata pelaku UGE menggunakan transaksi tunai. Maka, jumlah uang kartal di masyarakat harus diperkirakan terlebih dahulu, lalu dilakukan analisis statistik. Karena asumsi yang digunakan berbeda-beda, hasilnya juga akan bervariasi,” pungkasnya


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/ctas-dianggap-efektif-deteksi-transaksi-ekonomi-bawah-tanah

Tags: UMKMunderground economy
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Next Post

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
#image_title

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.