Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cukai Hasil Tembakau Batal Naik 2025, Pemerintah Harus Beri Kejelasan Harga Rokok

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 24 September 2024


Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan belum akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2025.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menuturkan pada dasarnya, tarif CHT menganut struktur tarif multi-tarif yang ditentukan dari golongan dan jenis rokok. Di mana tarif tersebut akan mempengaruhi Harga Jual Eceran (HJE) rokok di pasaran.

Fajry mendorong pemerintah untuk memperjelas rencana yang akan diambil dalam mengendalikan konsumsi rokok dari batalnya kenaikan tarif tersebut.  ”

Apakah, menaikan HJE untuk lapisan tarif yang lebih rendah saja? Atau menyamakan besaran HJE dengan lapisan lebih rendah? Jadi mirip simplifikasi tapi HJE saja yang disamakan?” ungkap Fajry, Selasa (24/9/2024).

Adapun, saat ini tarif cukai rokok tertinggi berada pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 yang senilai Rp1.231 per batang/gram.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah sebenarnya telah menerapkan tarif multiyears untuk 2023—2024. Rata-rata kenaikan tarif cukai per tahunnya untuk seluruh golongan sekitar 10%.

Sementara sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 5% per tahun mulai tahun depan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat keputusan tidak naiknya tarif cukai tersebut didasarkan dengan keinginan pemerintah untuk mengendalikan fenomena downtrading rokok.

Pasalnya, dalam dua tahun terakhir pemerintah mencatat adanya penurunan produksi rokok Golongan I. Sementara produksi Golongan II dan III justru melonjak.  Di mana cukai rokok menyumbang pendapatan negara senilai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% (year on year/YoY).

Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi.

“Fokus pemerintah ada pada fenomena downtrading rokok yang marak saat ini. Setelah ada penyesuaian tarif CHT di periode sebelumnya, terjadi peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah,” jelasnya.

Tujuannya, Prianto melihat agar fenomena peralihan konsumsi tersebut tidak terjadi lagi. Alhasil, pemerintah perlu menelaah kembali kebijakan penggolongan rokok yang saat ini ada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual di level industri.

“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cukai Hasil Tembakau Batal Naik 2025, Pemerintah Harus Beri Kejelasan Harga Rokok”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240924/259/1802032/cukai-hasil-tembakau-batal-naik-2025-pemerintah-harus-beri-kejelasan-harga-rokok.

Tags: Cukai hasil tembakauProduksi rokok
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Next Post

Kalender Pajak Oktober 2024

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
kalender pajak oktober 2024

Kalender Pajak Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.