Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis Ditunda, Apa Dampaknya?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Februari 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 14 Februari 2023

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepertinya belum berencana memungut cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada tahun ini.

Hal ini seiring dengan pernyataan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani yang menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana dari otoritas fiskal untuk mengeksekusi pungutan dari kedua barang tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu. Askolani tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai alasan belum dieksekusinya pungutan cukai plastik dan MBDK pada tahun ini.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pemerintah perlu mencari pengganti lain dalam melakukan ekstensifikasi Barang Kena Cukai atau BKC.

“Konsekuensi jika 2 objek cukai baru itu tidak dipungut, pemerintah harus cari substitusi lain yg berasal dari pajak lainnya, misalnya, PPh [Pajak Penghasilan] 21 atas natura dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] atas konsumsi dalam negeri,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada 2023.

Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.

Secara keseluruhan, Jokowi menetapkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Cukai plastik rencananya akan dibagi ke dalam empat jenis yakni cukai kantong plastik, cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, serta cukai alat makan dan minum sekali pakai. Adapun, cukai MBDK terdiri tiga kategorisasi.

Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar tertentu. Kedua adalah MBDK yang mengandung pemanis alami tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.  Sementara itu, kategori ketiga adalah MBDK yang mengandung pemanis buatan tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.

Penentuan itu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22/2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Bentuk tarif cukai untuk MBDK adalah spesifik single tarif yang murni mengacu pada kandungan gula.

Menurut Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kondisi makroekonomi menjadi faktor paling krusial dalam mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan konsumsi masyarakat.

Selain daya beli, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah dari sisi administrasi. Terlebih mekanisme pungutan cukai lebih rumit dibandingkan dengan pajak karena harus diiringi dengan pengawasan fisik dan tanda pelunasan cukai.

Menurutnya, apabila sampai tengah tahun ini pungutan tak kunjung dilakukan, kemungkinan besar tak akan ada ekstensifikasi BKC sampai berakhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Semua akan bergantung di pemerintahan baru nanti. Apakah punya political will? Dan sangat disayangkan memang, sampai sekarang kita tidak memiliki objek BKC yang baru,” ujarnya, Senin (13/2/2023).

 

 

 

Artikel ini telah tayang di laman Bisnis Indonesia dengan judul “Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis Ditunda, Apa Dampaknya?” pada 14 Februari 2023 dengan tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20230214/9/1627743/penerapan-cukai-plastik-dan-minuman-manis-ditunda-apa-dampaknya 

Tags: CukaiDJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023

Next Post

PP-55/2022 Memuat Aturan Anti-Tax Avoidance Rules

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

PP-55/2022 Memuat Aturan Anti-Tax Avoidance Rules

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.