Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Photo by Polina Tankilevitch

Photo by Polina Tankilevitch

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 1 November 2024


Bisnis.com, JAKARTA — Pakar mendukung penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menambah penerimaan negara.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, wajar apabila kebijakan insentif pajak diterapkan ketika kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.  Di saat penurunan daya beli masyarakat belakangan ini, sambungnya, insentif pajak konkret yang bisa diterapkan pemerintah yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah [DTP].

“Jika ada fasilitas pembebasan PPh 21, cashflow [pemasukan] yang seharusnya digunakan untuk bayar pajak dapat dialokasikan ke pos konsumsi lainnya,” jelas Prianto kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).

Sejalan dengan itu, pengajar di Universitas Indonesia ini meyakini akan ada dua dampak positif akibat penerapan pembebasan PPh 21, yakni peningkatan daya daya beli buruh dan naiknya konsumsi serta rantai pasok.

“Pada akhirnya, PPN [pajak pertambahan nilai] sebagai pajak konsumsi dapat meningkat. Dengan demikian, pengurangan pendapatan PPh 21 dapat ditukar dengan pendapatan PPN. Sebagai kesimpulan, penerimaan pajak dapat meningkat juga,” ungkap Prianto.

Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai jika PPh 21 DTP ditetapkan maka upah buruh tidak dipotong pajak sehingga berdampak positif ke peningkatan daya beli.

Hanya saja, Wahyu menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterima oleh sebagian masyarakat yang bekerja di sektor formal atau bahkan industri tertentu.

“Sementara persoalan daya beli ini kan dirasakan oleh banyak masyarakat, terutama pekerja informal yang mungkin tidak bisa mendapat fasilitas ini,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024). Tak hanya itu, jika insentif pajak tersebut juga diberikan ke sektor tertentu maka pengawasan perlu ditingkatkan agar tepat sasaran. Dengan demikian, ada persoalan administratif yang turut perlu dipertimbangkan.

“Jika mau menerapkan kebijakan ini, maka pemerintah harus menentukan sektor mana yang memerlukan dan pegawai seperti apa yang bisa mendapatkannya,” ujar Wahyu.

Diusul Pengusaha, Dikaji Pemerintah

Sebagai informasi, penerapan PPh 21 DTP diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khususnya untuk menstimulus industri padat karya yang sedang terpuruk.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

“Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024).  Stimulus keringanan PPh 21 sendiri sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021.

Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.

“Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan.

“Kenaikan PPN itu gak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya.  Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor.

Sementara itu, pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Apindo terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

“Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Dia menjelaskan, pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain.

Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara.

Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut. “Nanti kita ngomongin kebijakan,” jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20241101/259/1812393/dorong-daya-beli-pakar-dukung-pembebasan-pajak-penghasilan-pph-21.

Tags: PPh 21 DTPPPh Pasal 21
Share61Tweet38Send
Previous Post

Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi…

Next Post

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
sumber gambar : ChatGPT

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.