Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
9 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 5
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 04 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu coretax system dinilai dapat menekan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan berdasarkan menu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media edukasi, semua komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web tersebut. Jadi, Coretax menjadi satu aplikasi yang digunakan secara bersama oleh DJP dan wajib pajak.

“Dengan cara demikian, penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat ditekan seminimal mungkin,” jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (3/11).

Selain itu informasi tagihan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK), surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, dan korespondensi lainnya disampaikan oleh DJP melalui notifikasi di masing-masing akun Wajib Pajak.  Pembuatan kode biling dan pembayaran pajak juga dapat langsung dioperasikan melalui Coretax.

“Wajib Pajak juga harus segera mengikuti kelas-kelas edukasi tentang coretax agar mereka dapat segera mengetahui dan memahami fitur-fitur coretax,” ujarnya.

Prianto melihat modus penipuan atas nama DJP dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan melalui kirim pesan di surat elektronik dan pesan online. Isi komunikasinya berupa penyampaian pesan bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Atas tagihan tersebut, penipu meminta wajib pajak agar membayar utang pajaknya melalui transfer ke rekening penipu.

Modus penipuan lainnya adalah berupa pishing situs resmi DJP. Peniput tersebut mengirim file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email. Atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di atas, DJP sudah proaktif dan melakukan himbauan kepada wajib pajak dengan berbagai media.

“Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman atas tata cara pembayaran pajak menjadi krusial agar terhindar dari penipuan tersebut,” jelasnya.

Prianto mengungkapkan wajib pajak harus paham betul bahwa pelunasan tunggakan pajak itu hanya dilakukan ke kas negara melalui pembuatan kode billing tersebut di laman DJP Online. Tidak pernah ada pembayaran utang pajak harus ke rekening milik perorangan atau lembaga.

Selanjutnya, Wajib Pajak membayar utang pajak dengan mencantumkan informasi yang ada di kode biling tersebut melalui berbagai saluran perbankan. Contohnya adalah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking, mesin EDC, mobile banking, atau agen branchless banking.

Jika ada pesan WhatsApp tentang aplikasi APK, wajib pajak dapat mengecek nomor whatsapp di laman resmi DJP di kantor-kantor pajak. Jika ada surat elektronik berupa imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, wajib pajak juga harus dapat memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

“Bila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dapat dipastikan bahwa email tersebut tidak berasal dari DJP,” ungkapnya.


Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id pada tanggal 04 November dengan judul “Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan”, selengkapnya :
https://nasional.kontan.co.id/news/dua-bulan-lagi-berlak-coretax-sistem-dinilai-dapat-tekan-modus-penipuan-perpajakan 

Tags: core tax systemModus Penipuan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tujuh Sistem Perpajakan Baru Dalam PMK 81/2024

Next Post

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
#image_title

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.