Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dua Sektor Ini Dinilai Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
27 Juni 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
2 sektor butuh insentif pajak tahun depan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 07 Juni 2024

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belanja perpajakan atau tax expenditure merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang sering digulirkan ketika perekonomian sedang sulit atau sedang tidak baik-baik saja.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tujuan dari belanja perpajakan ialah untuk menjaga kondisi ekonomi resilience atau kemampuan untuk bertahan secara ekonomi ketika ekonomi sulit.

“Contoh empiriknya adalah kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP). Ada PPh (Pajak Penghasilan) DTP, PPN (Pajak Pertambahan Nilai DTP, dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP,” kata Prianto kepada Kontan, Kamis (6/6).

Prianto berpendapat, sektor prioritas insentif pajak DTP di tahun depan masih untuk sektor properti dan kendaraan listrik. Pasalnya, kondisi ekonomi di tahun depan tidak terlepas dari kondisi serupa di 2024.

“Jadi kedua sektor ini sepertinya juga masih perlu mendapatkan insentif pajak,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kedua sektor tersebut memiliki karakteristik berbeda. Sektor properti misalnya, berkaitan dengan daya beli masyarakat terhadap properti yang cenderung tidak meningkat karena masyarakat masih wait and see setelah Pemilihan Presiden.

“Agar kondisi sektor properti tidak memburuk karena minat beli masyarakat tertahan, maka insentif PPN DTP diperlukan,” ujarnya.

Kemudian, sektor industri kendaraan listrik masih perlu mendapatkan insentif jika pemerintah tetap ingin mempercepat peralihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

“Untuk itu, daya tarik bebas pajak berupa pajak DTP tetap masih perlu dipertahankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa mekanisme tax expenditure berupa pajak DTP itu berasal dari anggaran belanja di APBN.

“Dengan kata lain, untuk contoh pajak DTP tersebut pada dasarnya masyarakat tetap membayar pajak senilai pajak DTP. Perbedaannya terletak di sumber dana untuk bayar pajak,” jelasnya.

Jika tidak ada fasilitas pajak DTP, sumber dana untuk bayar pajak berasal dari kantong masyarakat selaku Wajib Pajak sendiri. Bila ada fasilitas pajak DTP, sumber dana untuk bayar pajak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia di sisi pengeluaran.

“Jadi, target penerimaan pajaknya tidak akan terpengaruh oleh tax expenditure policy,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan nilai belanja perpajakan pada tahun 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 374,53 triliun.

Adapun porsi terbesar ditujukan untuk belanja perpajakan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 262,3 triliun, atau meningkat dari tahun ini sebesar Rp 228,1 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul “Dua Sektor Ini Dinilai Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan” pada 7 Juni 2024, melalui tautan berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/dua-sektor-ini-dinilai-masih-perlu-mendapat-insentif-pajak-tahun-depan#:~:text=Direktur%20Eksekutif%20Pratama%2DKreston%20Tax,secara%20ekonomi%20ketika%20ekonomi%20sulit. 

Tags: ppn dtp
Share61Tweet38Send
Previous Post

Annual Report sebagai Sarana Mengekspos Nilai Perusahaan

Next Post

Perpres No. 63/2024 tentang Tax Treaty

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
dampak perpres nomor 63 tahun 2024 terhadap tax treaty

Perpres No. 63/2024 tentang Tax Treaty

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.