Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Masih banyak perusahaan dan pekerja yang bingung karena sosialisasi formula tarif baru PPh 21 belum masif.

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Januari 2024
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
tarif efektif rata-rata
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kompas.co.id  | 09 Januari 2024

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.

Selama ini, skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai komponen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajeg dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). Tarif bulanan TER A berlaku untuk pekerja yang tidak kawin dan tidak punya tanggungan, tidak kawin dan punya satu tanggungan, serta kawin, tetapi tidak punya tanggungan.

TER B berlaku untuk pekerja yang tidak kawin, tetapi punya 2-3 tanggungan, serta pekerja yang kawin dan punya 1-2 tanggungan. Sementara tarif TER C berlaku untuk pekerja yang kawin dan punya 3 tanggungan. TER itu berkisar dari 0 persen sampai 34 persen, tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja.

Pada praktiknya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang bingung karena sosialisasi formula baru itu belum masif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, untuk menghitung besaran pajak yang mesti dibayar tiap bulan, wajib pajak tinggal mengalikan jumlah penghasilan brutonya dengan tarif efektif sesuai kategori.

”Jadi, sudah tidak rumit. Tinggal dicek saja berapa penghasilan bulanannya, lalu apakah sudah kawin dan punya tanggungan. Kategori besaran tarifnya sudah kita atur dan nanti akan ada kalkulator juga yang kita buat untuk memudahkan penghitungan,” kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Formula TER dipakai untuk menghitung besaran potongan PPh 21 selama periode 11 bulan pertama, alias Januari-November. Sementara, untuk besaran pajak di bulan terakhir (Desember), penghitungannya turut memakai formula tarif pajak lama. Caranya dengan mengurangi besaran PPh 21 tahunan versi formula lama dengan besaran PPh 21 selama periode Januari-November versi formula baru.

Dwi mengatakan, pada akhirnya total potongan pajak yang harus dibayarkan pekerja selama setahun akan tetap sama dengan yang selama ini berlaku. Hanya saja, potongan pajak bulanan akan lebih rendah di 11 bulan pertama, tetapi lebih tinggi pada bulan ke-12.

”Ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak yang baru bagi pekerja. Formula ini hanya untuk memudahkan penghitungan PPh daripada ribet ngitung (komponen pengurang penghasilan) tiap bulan, cukup sekali dihitung saat akhir tahun,” kata Dwi.

Masih membingungkan

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, lepas dari tujuan formula TER untuk memudahkan penghitungan pajak, pada praktiknya masih banyak pekerja dan perusahaan yang bingung karena sosialisasi formula baru itu belum masif dan penjelasannya pun kurang komprehensif.

Salah satunya, berkaitan dengan imbalan kepada pekerja bukan pegawai, termasuk tenaga ahli, karena dalam PP No 58/2023 tidak dijelaskan secara rinci. ”Banyak yang bertanya apakah skema penghitungan PPh 21 untuk bukan pegawai itu tetap seperti semula atau tidak? Ada juga yang bertanya-tanya apakah formula tarif baru di PP No 58/2023 itu wajib atau sifatnya pilihan?” kata Prianto.

Menurut dia, meski tidak mengubah jumlah pajak yang harus dibayar tahunan, formula baru itu bisa saja merepotkan wajib pajak, tergantung pada siapa pihak yang menanggung PPh 21. Seperti diketahui, dalam praktiknya, ada dua skema tanggungan PPh. Pertama, PPh 21 ditanggung pemberi kerja (grossup). Kedua, PPh 21 ditanggung pekerja.

Dengan skema pertama, perubahan formula ini tidak akan merepotkan pegawai. ”Berapa pun pajak yang terutang akan ditanggung pemberi kerja dan pegawai tinggal menerima tunjangan PPh 21 senilai pajak yang terutang. Beda halnya dengan skema kedua. Dengan penghitungan baru saat ini, pemberi kerja harus membuat simulasi penghitungan PPh 21 selama Januari-November agar pekerja bisa paham skema baru,” papar Prianto.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mesti lebih gencar menyosialisasikan aturan tarif baru tersebut agar pekerja tidak salah paham. Sebab, saat ini, masih banyak pekerja yang belum tahu dampak dari pengenaan formula baru TER tersebut.

”Saya menanyakan ke beberapa pekerja, mereka belum tahu soal formula baru ini. Memang PP-nya baru berlaku 1 Januari 2024 ini, tetapi semestinya PP ini sudah disosialisasikan jauh sebelum itu. Sosialisasi juga jangan hanya sebatas ke pekerja tetap yang digaji bulanan, tetapi juga pekerja harian yang menjadi subyek pajak,” kata Timboel.

 

Artikel ini telah tayang pada 09 Januari 2024 dengan judul “Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja” melalui tautan berikut
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/formula-baru-tarif-pph-21-tidak-menambah-beban-pajak-pekerja

Tags: PPh 21tarif efektif rata-rata (TER)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Next Post

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
PPh 21

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.