Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 10 Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Alarm pelemahan daya beli masyarakat berbunyi semakin nyaring. Kini tergambar dari beberapa setoran jenis pajak yang turun, seiring dengan pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri yang juga melorot.

Sektor industri perdagangan yang memiliki porsi 24,79%, dari total setoran pajak nilainya hanya sebesar Rp 211,09 triliun atau turun 0,8% secara neto per Semester I-2024, padahal pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN juga terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun. Porsi setoran PPN DN terhadap total penerimaan mencapai 21,60% atau menjadi yang terbesar di antara jenis pajak lainnya.

“Ketika PPN DN turun, secara otomatis basis PPN-nya kan berupa penjualan barang atau jasa juga mengalami penurunan. Hal demikian menunjukkan penurunan daya beli masyarakat,” kata Pakar Pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/7/2024).

Prianto menjelaskan, dampak lanjut dari penurunan daya beli adalah penurunan penjualan dan laba perusahaan. Sebagai konsekuensinya, perusahaan punya hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Untuk syarat permohonan pengurangan angsuran PPh 25, perusahaan membuat proyeksi laba rugi hingga akhir 2024. Jika berdasarkan proyeksi tersebut, proyeksi PPh badan 2024 < 75% dari PPh badan 2023, perusahaan berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25.

“Kalau dilihat dari kondisi penurunan PPh 25 itu kan berimbas pada penurunan penerimaan pajak di kas negara. Dengan demikian, pemerintah harus mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak antara 2020-2023,” tutur Prianto.

Pendapat yang sama juga dikatakan Ekonom dari Center of reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia mengatakan, yang menjadi sinyal kuat ini ialah penurunan PPN ini seiring dengan anjloknya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) beberapa bulan terakhir.

Bank Indonesia (BI) telah merilis data IKK Juni 2024 pada Senin (8/7/2024) di level 123,3. Meski masih berada pada level optimis (>100), angka IKK itu masih jauh lebih rendah dari posisi Mei 2024 yang sebesar 125,2, bahkan anjlok dibanding posisi per April 2024 sebesar 125,2. Artinya, IKK sudah turun tiga bulan beruntut.

“Ini hal yang perlu diperhatikan. Mengapa, karena penurunan PPN ini jika dibandingkan dengan beberapa data lain katakanlah seperti kepercayaan konsumen kemudian juga indeks manufaktur, PMI di data terbaru itu mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode sebelumnya,” tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, hal itu menjadi indikasi kuat daya beli masyarakat tengah anjlok, meskipun belum bisa sampai tahap kesimpulan bahwa daya beli memang tengah menurun. Sebab, ia menekankan, indikator lain masih positif, seperti indeks penjualan riil.

BI mencatat Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2024 yang mencapai 232,8 atau secara tahunan tumbuh 4,4% (yoy). Meningkatnya penjualan eceran didorong oleh Kelompok Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya, Subkelompok Sandang, serta Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau.

“Jadi menurut saya meskipun ada indikasi terkait pelemahan daya beli tetapi melihat beberapa data indikasi tersebut belum sampai ke tahapan konklusif,” tutur Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang di laman CNBC Indonesia dengan judul “Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan” pada 10 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240710102658-4-553305/gawat-kas-negara-seret-gara-gara-warga-ri-kurang-jajan 

Tags: Angsuran PPh Pasal 25PPh BadanPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat

Next Post

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.