Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
17 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 10
A A
0
ilustrasi global minimum tax

ilustrasi global minimum tax

164
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Per 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Penerapan GMT ini tidak terlepas dari banyak tantangan bisnis di era globalisasi. Saat ini, perusahaan multinasional semakin mudah memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah atau bahkan nol, yang dikenal sebagai “tax havens” atau surga pajak.

Fenomena ini menyebabkan banyak negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, negara-negara di dunia mulai merumuskan kebijakan yang disebut Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global), dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

Global Minimum Tax (GMT) sempat diperkenalkan dalam kerangka OECD/G20, dan diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum yang ditetapkan secara global, tidak peduli di mana mereka beroperasi.

Implementasi pajak minimum global bertujuan untuk mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan keuntungan mereka ke surga pajak dan menciptakan lapangan bermain yang lebih adil di tingkat internasional.

Apa Itu Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax adalah tarif pajak minimum yang disepakati secara internasional untuk dikenakan pada perusahaan multinasional, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi. Pada tahun 2021, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengumumkan bahwa lebih dari 130 negara telah sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa perusahaan besar tidak dapat menghindari pembayaran pajak dengan memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

Salah satu alasan utama untuk mendorong kebijakan ini adalah kebocoran pajak yang diakibatkan oleh profit shifting atau pengalihan keuntungan. Dalam praktik ini, perusahaan multinasional secara strategis mengalokasikan pendapatan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah, meskipun sebagian besar aktivitas ekonomi mereka mungkin terjadi di negara-negara dengan pajak yang lebih tinggi.

Akibatnya, negara-negara maju dan berkembang sama-sama kehilangan pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan domestik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

OECD memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menghasilkan pendapatan pajak tambahan global sebesar $150 miliar per tahun. Selain itu, kebijakan ini akan menciptakan sistem pajak yang lebih setara di antara negara-negara, yang secara tradisional bersaing untuk menarik perusahaan multinasional dengan menawarkan tarif pajak yang rendah.

Bagaimana Cara Kerja Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax beroperasi dengan cara memberikan hak kepada negara asal perusahaan multinasional untuk mengenakan pajak tambahan jika perusahaan tersebut membayar tarif pajak yang lebih rendah dari 15% di negara tempat mereka beroperasi. Sebagai contoh, jika perusahaan membayar 5% pajak di negara tertentu, maka negara asal perusahaan berhak mengenakan pajak tambahan sebesar 10%, sehingga tarif pajak efektifnya mencapai 15%.

Selain itu, negara-negara juga bisa memberlakukan pajak domestik minimum yang akan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di negara tersebut tidak membayar pajak di bawah ambang batas 15%, meskipun mereka menggunakan strategi pergeseran laba.

Meskipun terdapat kesepakatan internasional mengenai Global Minimum Tax, penerapannya tidak akan berjalan tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain seperrti ketidak pastian politik, kompleksitas sistem perpajakan yang menyertainya, beserta dampaknya terhadap beberapa negara berkembang.

Meskipun lebih dari 130 negara telah menyetujui prinsip dasar dari kebijakan ini, setiap negara memiliki sistem perpajakan yang unik dan kepentingan nasional yang berbeda-beda. Negara-negara dengan tarif pajak yang rendah, seperti Irlandia dan Hungaria, awalnya menentang kebijakan ini karena mereka khawatir bahwa penerapan Global Minimum Tax akan merugikan daya saing ekonomi mereka.

Selanjutnya, Menerapkan pajak minimum global tidaklah mudah karena perusahaan multinasional memiliki struktur yang sangat kompleks, dengan cabang-cabang di berbagai negara. Memastikan bahwa setiap cabang dikenakan pajak dengan benar, dan menghindari praktik penghindaran pajak, memerlukan kerjasama dan koordinasi antar otoritas pajak di seluruh dunia.

Terakhir, beberapa negara berkembang mungkin khawatir bahwa Global Minimum Tax dapat mengurangi insentif bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di negara mereka. Selama ini, banyak negara berkembang yang menawarkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi asing. Jika tarif pajak minimum diterapkan, keuntungan dari kebijakan tersebut mungkin lebih banyak dinikmati oleh negara-negara maju.

Implikasi bagi Indonesia

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini. Global Minimum Tax dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak yang saat ini hilang akibat pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional.

Pada tahun 2020, Indonesia melaporkan kehilangan lebih dari $4 miliar pendapatan pajak akibat praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia dapat menutup sebagian dari kekurangan tersebut dan mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk pembangunan nasional.

Namun, Indonesia juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan ini. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat kerjasama dengan otoritas pajak internasional, meningkatkan kapasitas administrasi pajak domestik, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi di dalam negeri.

Global Minimum Tax merupakan upaya internasional yang ambisius untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Meskipun terdapat banyak tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan pajak global, termasuk di Indonesia.

Bagi Indonesia, kebijakan ini dapat membantu menutup celah pendapatan yang hilang akibat praktik pengalihan keuntungan, sekaligus memperkuat sistem perpajakan domestik. Namun, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan yang muncul dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif tanpa merugikan iklim investasi dalam negeri.

 

Tags: DJPGlobal Minimum TaxGMTKemenkeuPPh Badan
Share66Tweet41Send
Previous Post

GovTech dan Coretax: Inovasi dalam Efisiensi Perpajakan

Next Post

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Keberlanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.