Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

How Should Taxpayers Respond to the Tax Authority Supervision?

Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi Vol. 19 No. 2, Oktober 2021

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Februari 2022
in Jurnal
Reading Time: 1 min read
134 1
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan pendekatan compliance risk management (CRM) di dalam upaya untuk memantau Wajib Pajak (WP) secara optimal. Pada proses pengawasan awal, DJP kerap mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada WP untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakannya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana WP menanggapi pengawasan di bawah SP2DK untuk meminimalkan sengketa dengan otoritas pajak. Analisis dilakukan secara kualitatif.

Studi ini menyimpulkan bahwa WP perlu terlibat lebih jauh dalam interaksi dengan Account Representative (AR) untuk mengetahui apa yang mereka maksudkan dengan data-data dan informasi yang dimintakan. Dalam hal ini, WP diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem pengawasan pajak yang berlaku.

Memahami bagaimana AR bekerja dapat membantu WP lebih siap untuk proses pengawasan yang sedang berlangsung. Di sisi lain, WP juga membutuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang perpajakan, khususnya tentang pengawasan, untuk menyesuaikan dengan data dan penjelasan yang diminta oleh AR.

How Should Taxpayers Respond to the Tax Authority Supervision
Tags: TaxpayersWajib Pajak
Share62Tweet39Send
Previous Post

Questioning Open Government Principle within the Law-Making Process of Omnibus Law in Indonesia

Next Post

Wajib Pajak Non-Efektif Masih Dapat Diperiksa?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

source : Freepik
Jurnal

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives

6 Desember 2024
#image_title
Jurnal

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

27 Agustus 2024
Jurnal

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

8 Juli 2024
tax complexity and tax evasion
Jurnal

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

25 April 2024
climate disclosure research
Jurnal

Development of Climate-Related Disclosure Indicators for Application in Indonesia: A Delphi Method Study

2 Februari 2024
Ilustrasi paper artikel publikasi
Jurnal

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

4 September 2023
Next Post

Wajib Pajak Non-Efektif Masih Dapat Diperiksa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.