Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan (Jilid 2)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 Agustus 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
146 3
A A
0
170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-124 berjudul “Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan Jilid 2” diselenggarakan pada Rabu, 26 Juli  2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-124.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-124, Dr. Prianto Budi S. melanjutkan pemaparanya mengenai mengenai konsep pemahaman ketentuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023  (“PMK-66/2023”).

Pemaparan webinar diawali dengan penjelasan bahwa mayoritas audien pada webinar edisi sebelumnya tentang pajak imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK-66/2023 banyak menimbulkan pertanyaan. Mayoritas audien mempertanyakan perihal imbalan natura atau kenikmatan yang mereka dapatkan dari pemberi kerja jika imbalan tersebut termasuk dalam objek PPh atau dikecualikan. Pertanyaan audien muncul disebabkan oleh kompleksitas ketentuan pajak atas imbalan natura dan kenikmatan karena penafsiran atas ketentuan natura harus merujuk pada berbagai peraturan. Selain itu, ketentuan pajak atas imbalan natura dan kenikmatan sering menimbulkan multitafsir, sehingga menambah daftar penyebab hambatan bagi Wajib Pajak memahami pajak atas imbalan natura dan kenikmatan.

Konsep Pemahaman Peraturan Undang-Undang

Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi menyampaikan bahwa bagi sebagian masyarakat, peraturan perundang undangan seringkali dianggap suatu hal menyulitkan untuk dipahami. Perkembangan peraturan pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan reformasi guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat beserta transaksinya yang semakin kompleks.

Secara rasional, kondisi ini sangat dimaklumi karena fenomena kompleks yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat harus direduksi ke dalam pengaturan yang bersifat normatif. Sesuai pernyataan Skidmore dkk (2003) dalam bukunya yang berjudul The Long Game : How Regulators and Companies Can Both Win menjelaskan bahwa ciri khas dari peraturan modern memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga menimbulkan honest perplexity (kebingungan yang jujur) dan creative compliance (kepatuhan yang kreatif).

Konsep awal yang mendasari ketentuan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan (deductible expenses) dapat merujuk pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. Ketentuan ini menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak bagi Wajb Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat diperhitungkan melalui penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembiayaan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang berhubungan dengan biaya 3M.

Ketentuan lebih lanjut tentang perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diatur pada PP-55/2022. Selanjutnya petunjuk teknis pelaksanaan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diatur dalam PMK-66/2023. Adapun Wajib Pajak perlu memahami bahwa ketentuan imbalan dalam bentuk natura merupakan satu kesatuan antara 3 beleid, sehingga perlu memahami ketiga beleid tersebut.

Namun, terkadang Wajib Pajak sulit menafsirkan peraturan tentang perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Khalid (2014) menjelaskan beberapa metode penafsiran yang dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami peraturan, sebagai berikut :

No. Teori Penafsiran Penjelasan
1 Penafsiran letterlijk atau harfiah Penafsiran ini menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis.
2 Penafsiran gramatikal

 

a)      Penafsiran ini menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan.

b)      Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari hari atau makna teknis yuridis yang lazim atau dianggap sudah baku.

c)       Di negara – negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang undang sangat penting

3 Penafsiran historis

 

a)      Penafsiran historis mencakup dua pengertian, yaitu: (1) penafsiran sejarah perumusan undang undang; dan (2) penafsiran sejarah hukum.

b)      Penafsiran pertama fokus pada latar belakang sejarah perumusan naskah dan bagaimana perdebatan terjadi ketika naskah itu hendak dirumuskan.

c)       Penasiran kedua mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau dengan cara merujuk pendapat pendapat pakar dari masa lampau, termasuk norma norma hukum masa lalu yang masih relevan

Sebelum sesi tanya-jawab narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi, menambahkan beberapa tips bagi Wajib Pajak agar lebih mudah dalam melakukan interpretasi peraturan, sebagai berikut :

Imbalan kepada pihak lain (pegawai atau Wajib Pajak) dapat berupa:

  1. Imbalan tunai (benefit in cash);
  2. Imbalan nontunai (benefit in kind) berupa:
    • Natura; dan/atau
    • Kenikmatan
  3. Imbalan natura/kenikmatan dapat terjadi karena ada
    • hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai; dan/atau
    • transaksi jasa antar Wajib Pajak

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 26 Juli 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan objek natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikecualikan sesuai petunjuk teknis dalam PMK-66/2023 yang dialami oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Natura dan KenikmatanPMK-66/2023PP-55/2022UU HPP
Share68Tweet43Send
Previous Post

Status Kewajiban Pajak Suami Istri : KK, HB, PH, Dan MT

Next Post

LHKPN dan Sanksi Pejabat BUMN

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
ilustrasi kekayaan

LHKPN dan Sanksi Pejabat BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.