Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Implementasi PPN 12%

PMK 131/2024 dan Per-01/2025

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
8 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 2
A A
0
#image_title

#image_title

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahun baru, peraturan baru. Nampaknya, masyarakat tidak dapat berlibur dengan tenang pada saat pergantian tahun 2024 menuju 2025. Bagaimana tidak? Masyarakat yang sebelumnya sempat dibuat was-was menanti kenaikan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025, tiba-tiba diberikan plot twist melalui cuitan Bu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, di akun X-nya yang menyatakan “PPN TIDAK NAIK…!”. Antara senang dan bingung, apakah benar?

Tidak perlu penantian terlalu lama, sembari berpesta pergantian tahun, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 di tanggal 31 Desember 2024. Isi PMK 131/2024 tersebut menjawab kegundahan dan kegaduhan masyarakat mengenai apakah tarif PPN jadi naik menjadi 12% atau tidak.

Tarif PPN Tetap Naik Menjadi 12%

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 diatur di dalam UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 6/2023). Tentu secara hirarki, kedudukan UU PPN berada di atas PMK 131/2024 sehingga PMK 131/2024 tidak dapat membuat pengaturan yang bertentangan dengan UU PPN. Apa artinya? Artinya, tarif PPN tetap naik menjadi 12% sesuai amanat UU PPN.

Akan tetapi, PMK 131/2024 ibarat mencari “celah” di dalam UU PPN. Jika ditinjau ke bagian “menimbang”, PMK 131/2024 menjadi ketentuan turunan dari Pasal 8A UU PPN yang mengatur mengenai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain. PMK 131/2024 membagi pengaturan DPP menjadi dua, sbb.:

  • Barang tergolong mewah berupa kendaraan atau selain kendaraan (sesuai yang dikenakan PPnBM sebagaimana disebutkan di Lampiran PMK 42/2022 dan PMK 15/2023), DPP ditetapkan sebesar harga jual atau nilai impor secara penuh.
  • Barang selain tergolong mewah dan penyerahan jasa, DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual, nilai impor, atau penggantian

Perhitungan PPN-nya adalah dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP masing-masing barang dan/atau jasa.

Maka dari itu, berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN tetap 12%, namun untuk barang selain tergolong mewah, beban PPN yang ditanggung masyarakat adalah 11% karena menggunakan DPP nilai lain 11/12. Sementara itu, untuk barang-barang mewah di bawah ini (sesuai PMK 42/2022 dan PMK 15/2023), beban PPN-nya tetap 12% karena DPP-nya adalah harga jual atau nilai impor.

  1. Kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PMK-141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-42/2022;
  2. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih;
  3. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
  4. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin;
  5. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya;
  6. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak;
  7. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum;
  8. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha
    pariwisata.

Ketentuan Peralihan

Bagi barang mewah yang diserahkan kepada konsumen akhir, terdapat masa transisi dari tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025. Pada masa transisi, barang mewah yang diserahkan kepada konsumen akhir dapat menggunakan DPP Nilai Lain 11/12, sehingga beban PPN-nya menjadi 11%. Mulai Februari 2025, beban PPN-nya menjadi 12% (DPP berupa harga jual x tarif PPN 12%). Hal ini diatur di Pasal 5 PMK 131/2024.

PPN yang Sebelumnya Menggunakan DPP Nilai Lain Berdasarkan Peraturan Tersendiri dan Besaran Tertentu

Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024, penyerahan BKP/JKP yang sudah menggunakan DPP Nilai Lain berdasarkan peraturan tersendiri dan juga penyerahan BKP/JKP dengan Besaran Tertentu, dikecualikan dari pengaturan di PMK 131/2024. Sebagai contoh, jasa freight forwarding yang dikenakan PPN Besaran tertentu sebesar 10% x tarif PPN x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih berdasarkan PMK 71/PMK.03/2022, tidak dapat menggunakan DPP nilai lain yang diatur di PMK 131/2024. Dengan demikian, jasa freight forwarding memiliki tarif efektif PPN sebesar 1,2% (10% x tarif PPN 12%).

Pengecualian DPP nilai lain dan Besaran tertentu berdasarkan peraturan tersendiri dari PMK 131/2024 merupakan penerapan dari prinsip lex specialis derogate legi generali. Artinya, pengaturan yang lebih spesifik/khusus (lex specialis) mengesampingkan pengaturan yang bersifat umum (lex generalis).

Pembuatan Faktur Pajak

Petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak atas pelaksanaan PMK 131/2024 diatur di Peraturan Dirjen Pajak No. 1/PJ/2025 (Per-1/2025). Beberapa poin pengaturan di Per-01/2025 adalah sbb.:

  • PKP masih dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan tarif PPN 11% s.d 31 Maret 2025 atas penyerahan non-barang mewah; [Pasal 4 ayat (1)]
  • Faktur Pajak atas penyerahan non-barang mewah yang menggunakan tarif PPN 11% x dengan harga jual atau tarif PPN 12% dikali dengan harga jual s.d 31 Maret 2025 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi. [Pasal 4 ayat (1)]
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan non-barang mewah dan sudah terlanjur memungut PPN 12%, pembeli dapat meminta pengembalian. Atas pengembalian tersebut, PKP harus membetulkan Faktur Pajak yang sudah diterbitkan; [Pasal 4 ayat (2)]
  • Kode Faktur Pajak atas penyerahan non-barang mewah menggunakan kode 040. [Lampiran]
  • Apabila ada penyerahan BKP/JKP yang menggunakan kode Faktur Pajak lainnya (misal 020, 030, 050, 070, dsb), kode Faktur Pajak tersebutlah yang digunakan. [Lampiran]

Dengan demikian, Per-01/2025 memberikan masa transisi bagi PKP yang melakukan penyerahan non-barang mewah s.d 31 Maret 2025. Maka dari itu, sebaiknya tiap-tiap Pengusaha berstatus PKP mulai mempersiapkan penerapan PMK 131/2024 dan Per-01/2025 berupa DPP nilai lain 11/12 sehingga tidak memunculkan kekeliruan di kemudian hari.

Tags: Pajak Pertambahan NilaiPMK 131/2024PPNPPN 11/12PPN 11%PPN 12%
Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengapa Standar GRI Paling Sering Digunakan?

Next Post

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.