Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Agustus 2021
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
137 3
A A
0
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian” (Presiden Joko Widodo).

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi bencana nasional yang begitu destruktif pengaruhnya terhadap stabilitas ekonomi nasional serta produktivitas masyarakat. Banyak aspek penting dalam kehidupan yang terdampak secara langsung, baik sosial, politik, pendidikan, tak terkecuali ekonomi. Selain Indonesia, berbagai negara di dunia juga turut merasakan imbas dari bencana nonalam ini. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19, di antaranya terkait masalah di bidang kesehatan, sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Di bidang ekonomi, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta berorientasi pada terjaganya stabilitas perekonomian negara. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan ekonomi adalah dengan mengeluarkan berbagai regulasi di klaster perpajakan. Poros kebijakan tersebut lebih pada pemulihan sektor ekonomi nasional, pemberdayaan UMKM, penguatan sektor industri, dan guna menjaga stabilitas daya beli di masyarakat.

Pada tengah tahun 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 (“PMK-82/2021”) sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 (“PMK-9/2021”) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Poin utama dari PMK-82/2021 yang berlaku sejak 1 Juli 2021 ialah pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian enam insentif pajak hingga akhir Desember 2021, khususnya untuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai Lampiran PMK-82/2021.

Pertama, pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Sasaran pemberian insentif ialah para pekerja/karyawan yang bekerja untuk perusahaan yang masuk ke dalam salah satu kategori dari 1.189 KLU sebagaimana diatur dalam PMK-82/2021. Karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah mereka yang penghasilan bruto-nya tidak lebih dari Rp200 juta.

Dampak yang diharapkan pemerintah dari pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini adalah pekerja memiliki tambahan penghasilan sehingga dapat mempertahankan daya beli mereka. Stabilitas pada daya beli pekerja diharapkan dapat menggerakkan ekonomi nasional. Kendati demikian, insentif PPh 21 DTP tersebut tidak lagi diterima karyawan dari Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (KB).

Kedua, pemerintah memperpanjang insentif pajak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu PPh Final DTP. Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak UMKM tersebut tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi. Wajib Pajak tersebut juga tidak perlu menyetor sendiri PPh Final ke kas negara.

Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final DTP hanya perlu menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan dengan pemberian insentif kepada para pelaku UMKM ini, daya beli UMKM tetap stabil dan bahkan semakin menguat.

Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pemberian insentif ini bertujuan untuk dapat mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 132 KLU yang sebelumnya diberikan pada 730 sektor usaha. Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat menstimulus laju impor kelompok industri penerima insentif. Sebagai catatan, terdapat pengecualian mengenai penerima insentif ini. Wajik Pajak KITE dan Wajib Pajak di KB yang pada Juni 2021 masih menerima insentif PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan, sejak Juli 2021 tidak lagi menerima insentif tersebut.

Kelima, Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 216 sektor usaha tertentu, mendapat pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Pemberian insentif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan juga semoga mampu mendorong laju ekspor. Sebelum PMK-82/2021 terbit, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dapat dimanfaatkan oleh 1.018 bidang usaha. Beleid ini juga mengatur bahwa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak lagi diberikan kepada Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak di KB.

Keenam, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu sesuai PMK-82/2021, mendapat insentif berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat diberikan hanya untuk PKP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. KLU tertentu yang ditentukan pemerintah di dalam PMK-82/2021 memang berkurang banyak, dari sebelumnya 725 bidang usaha sesuai PMK-9/2021. Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (KB) tidak dapat lagi memanfaatkan insentif pajak berupa restitusi dipercepat berdasarkan PMK-9/2021. 

Share63Tweet40Send
Previous Post

Penjualan Saham di Bursa Efek, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Next Post

Pokok Perubahan Ketentuan Insentif Pajak Covid-19

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pokok Perubahan Ketentuan Insentif Pajak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.