Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Integrasi NIK-NPWP dan Data Matching

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
16 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 7
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, setiap perusahaan wajib memiliki NPWP untuk mengatur perpajakan mereka.

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi secara bertahap di berbagai sektor komoditas, termasuk batu bara, nikel, timah, dan kelapa sawit. Langkah ini diambil agar penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi menjelaskan bahwa penerimaan PPh badan yg cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah Wajib Pajak atau tarif pajaknya.

Meningkatkan jumlah Wajib Pajak akan tergantung pada hasil ekstensifikasi Wajib Pajak dan biasanya cara demikian menyasar usaha menengah, kecil dan besar yg belum masuk ke sistem perpajakan.

Jika dilihat dari skala usaha menengah dan besar, secara umum mereka sudah memiliki NPWP ketika memulai usaha, apalagi aktivitas usahanya menggunakan bentuk badan. Adapun upaya untuk meningkatkan tarif pajak harus melalui revisi UU PPh atau UU PPN. Hal demikian juga tidak gampang krn hrs melalui proses legislasi di DPR.

Dengan demikian, cara yg paling efisien adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2023. KPP selama ini sudah melakukan cara tersebut dengan penerbitan surat cita berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan). Langkah lanjutannya adalah pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP.

Dua cara di atas harus melalui proses interaksi dg Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memberikan penjelasan sesuai bukti transaksi yg mereka miliki. Kalo masih kurang yakin, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak.

Cara integrasi NIK dan NPWP akan lebih fokus pada ekstensifikasi dan intensifikasi WP dalam negeri orang pribadi  (WPDN OP). sehingga, integrasi dua data tersebut, KPP dapat melakukan pengawasan kepatuhan WPDN OP secara lebih efektif.

Integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks tersebut, konsep data matching memainkan peran kunci dalam memastikan keberhasilan integrasi tersebut.

Menggabungkan konsep data matching dengan CRM sangat erat kaitannya dengan konsep pemeriksaan pajak. “Pemeriksaan pajak” atau “tax audit” berasal dari dua kata: pemeriksaan atau audit, dan pajak atau tax.

Aktivitas audit sudah ada sejak peradaban kuno di China, Romawi, dan Yunani, di mana auditor bekerja untuk penguasa. Auditor mendengar pernyataan publik dari Wajib Pajak, seperti petani, tentang hasil usaha mereka dan kewajiban pajak yang harus dibayar.

Di Mesir Kuno, auditor juga bertugas memeriksa kecurangan: satu auditor menghitung barang sebelum disimpan di gudang, sementara auditor lainnya memeriksa barang yang sudah disimpan (Anandarajan & Kleinman, 2015, hal. 5). Jika ada selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh kedua auditor, mereka dihukum dan dijadikan persembahan kepada dewa (hal. 5).

Dari ilustrasi ini, audit juga terkait dengan konsep “data matching” karena auditor akan membandingkan satu data atau informasi dengan data atau informasi lainnya.

Compliance Risk Management

DJP menerapkan manajemen risiko yang dikenal sebagai Compliance Risk Management (CRM) untuk membuat skala prioritas. DJP telah menerbitkan SE-39/PJ/2021 untuk menerapkan CRM. Compliance Risk Management (CRM) adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang untuk mendukung pengambilan keputusan terbaik oleh DJP. Proses ini meliputi tahapan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi risiko kepatuhan.

Gambar. Compliance Risk Management

Sumber: Guiding Note – Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance (OECD, 2004, hal. 8)

Sesuai dengan piramida kepatuhan, strategi CRM DJP disesuaikan dengan perilaku kepatuhan Wajib Pajak:

  1. Jika Wajib Pajak dinilai patuh (willing to do the right thing), KPP akan memberikan kemudahan seperti pengurangan angsuran PPh, pemberian fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan.
  2. Jika Wajib Pajak berusaha untuk patuh pajak tetapi tidak selalu berhasil (try to but don’t always succeed), KPP akan memberikan konsultasi melalui Account Representative (AR) untuk membantu mereka mematuhi.
  3. Jika Wajib Pajak terindikasi tidak ingin patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), AR di KPP akan segera mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) sebagai efek kejut.
  4. Jika Wajib Pajak dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh (have decided not to comply), DJP akan segera melakukan penegakan hukum pajak berupa pemeriksaan atau bahkan penyidikan.
Tags: Data MatchingNIK-NPWP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Optimalkan Setoran Pajak Korporasi, Ini yang Harus Dilakukan

Next Post

Pajak Kendaraan: Alasan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pajak Kendaraan: Alasan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.