Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Juni 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
126 10
A A
0
korupsi
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kumparan | 7 Juni 2023

Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis, 30 Maret 2023 setelah mengantongi dua alat bukti.

Kasus ini bermula dari terungkapnya harta kekayaan tidak wajar milik Rafael yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 56 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi, diyakini bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi tersebut melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Rafael menerima gratifikasi tersebut dari beberapa perusahaan atau wajib pajak yang mengalami masalah perpajakan, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui DJP.

Rafael juga diduga aktif mengarahkan beberapa perusahaan atau wajib pajak yang tersandung masalah pajak untuk berkonsultasi ke perusahaannya (PT AME). Menurut KPK, dengan modus tersebut Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun dengan nilai total sekitar 1,3 milliar.

Namun demikian, diduga sumber gratifikasi Rafael tidak hanya diterima dari perusahaannya saja. Total nilai gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada isi Safe Deposit Box (SDB) senilai 32,2 miliar yang kini telah di blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini membuktikan bahwa program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Kemenkeu belum berhasil sepenuhnya dalam mengendalikan korupsi. Kasus gratifikasi yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan nilai integritas dan anti korupsi masih menjadi masalah di Kemenkeu.

Oleh karena itu, Kemenkeu harus memperkuat komitmennya terhadap integritas dan anti korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini perlu dilakukan agar kredibilitas, citra dan reputasi Kemenkeu tetap terjaga dimata publik.

Nilai Integritas

Merujuk pada studi dari Nieuwenburg (2002) yang terbit di Australasian Journal of Philosophy, istilah “integritas” berasal dari Bahasa Latin intengere yang berarti “tak tersentuh”. Istilah ini merujuk kepada seseorang yang tidak terkontaminasi dengan sesuatu yang buruk.

Dalam konteks integritas sektor publik, integritas mengacu pada penerapan nilai-nilai dan norma-norma yang diterima secara umum dalam praktik kegiatan sehari-hari organisasi sektor publik (pemerintah). Integritas identik dengan kejujuran, jadi apabila seseorang dikatakan memiliki integritas berarti orang tersebut jujur.

Oleh karena itu, integritas harus menjadi prioritas utama dan tertanam (mendarah daging) dalam diri setiap insan Kemenkeu. Hal ini dikarenakan sebaik apa pun sistem yang ada akan sia-sia apabila Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada tidak memiliki integritas.
 
Penyataan di atas menunjukkan bahwa nilai-nilai dan norma-norma, terutama integritas merupakan unsur penting dalam pengendalian korupsi. Hal ini dikarenakan sistem yang dijalankan akan bisa dimanipulasi oleh pegawai yang tidak berintegritas.

Komitmen Anti Korupsi

Dalam sebuah organisasi, sikap pimpinan dalam menangani korupsi akan sangat menentukan. Sebab, di Indonesia, pemimpin masih menjadi model panutan (role model) bagi bawahannya. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi agar dapat menjadi teladan bagi seluruh unsur dalam sebuah organisasi.

Keteladanan pemimpin (tone at the top) merupakan faktor penting dalam menegakkan budaya antikorupsi dalam sebuah organisasi. Seorang pemimpin harus mampu menunjukkan bagaimana memimpin secara etis. Semakin etis dan bertanggung jawab gaya kepemimpinan, semakin besar kemungkinan bawahan akan menanggapinya dan berperilaku etis dan bertanggung jawab. Di sisi lain jika pemimpin menunjukkan sedikit perhatian terhadap perilaku jujur dan etis, bawahannya akan mengikuti. Misalnya, jika seorang pemimpin melakukan korupsi, kemungkinan besar bawahan akan mengikuti dan menggunakan diskresi yang sama dengan atasannya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah seorang pimpinan juga harus menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran atau perilaku koruptif. Misalnya, jika terjadi pelanggaran atau tindakan fraud, pimpinan jangan segan-segan untuk memberikan hukuman atau sanksi. Hal ini agar tidak menimbulkan kesan bahwa pimpinan lemah dalam menangani perkara koruptif.

Berdasarkan beberapa pernyataan di atas, maka komitmen pimpinan dalam pengendalian korupsi dalam organisasi sangatlah penting. Indonesia memiliki budaya panutan (patrons) yang masih memandang kepemimpinan sebagai figur yang harus diikuti, baik dalam perkataan maupun perbuatan.

Selain itu, penguatan nilai integritas juga perlu dilakukan mengingat integritas merupakan nilai penting sekaligus utama dari nilai-nilai Kemenkeu. Integritas juga menjadi value yang harus dijaga oleh seluruh jajaran Kemenkeu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya, sebagai sesuatu yang abstrak, integritas bisa naik dan turun sebagaimana iman seseorang.

Dengan memperkuat nilai-nilai integritas dan anti korupsi, diharapkan korupsi di Kemenkeu dapat dikendalikan sepenuhnya. Alhasil, langkah-langkah tersebut dapat mendukung peningkatan peran dan kinerja pegawai menuju profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan citra atau reputasi Kemenkeu.


Artikel ini telah tayang di kumparan dengan judul “Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu” pada 7 Juni 2023, dengan tautan berikut:
https://kumparan.com/dwipr4tama/memperkuat-integritas-dan-anti-korupsi-di-kemenkeu-20XzxqVJUb3/full 
Tags: Anti KorupsiKomisi Pemberantasan KorupsiTata Kelola Perusahaan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Keberatan dan Penghapusan Sanksi SKPKB

Next Post

Apakah Coldplay Harus Bayar Pajak ke Indonesia?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Coldplay

Apakah Coldplay Harus Bayar Pajak ke Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.