Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
2 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 31 Juli 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat meyakini penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tak akan terdampak akibat adanya larangan penjualan rokok eceran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono Prianto menuturkan bahwa penerimaan cukai sesuai UU Cukai dan PMK No. 68/2024 tidak terpengaruh oleh pemberlakuan PP No. 28/2024.  “Cukai telah dibayar oleh pabrikan atau importir sebelum konsumen akhir membeli rokok. Jadi, pembeli rokok eceran tanpa satuan per batang masih tetap menanggung cukai rokok tersebut,” tuturnya, Rabu (31/7/2024).

Prianto menjelaskan pelunasan cukai untuk hasil tembakau dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai pada hasil tembakau sebagai barang kena cukai (BKC), sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2024.

Sementara itu, terdapat dua cara pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan hasil tembakau (rokok).  Pertama, pelekatan pita cukai atas rokok yang dibuat di Indonesia dilakukan di dalam pabrik. Kedua, pelekatan pita cukai atas rokok yang diimpor untuk dipakai dilakukan di negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara atau di Tempat Penimbunan Berikat.

Dengan kata lain, cukai telah lebih dahulu dibayar oleh perusahaan rokok, baik di pabrik maupun di Penimbunan Berikat, sebelum beredar di masyarakat. Melihat aturan PP No.28/2024 yang mengatur lokasi penjualan rokok hingga jumlah minimal rokok yang dijual, memang terdapat potensi penurunan produksi dan penerimaan cukai.  Jauh ke depan, Prianto menilai sekalipun terjadi penurunan produksi dan penurunan penerimaan cukai rokok akibat kenaikan harga rokok dan pengetatan penjualan, hal tersebut menandakan bahwa target pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok tercapai.

“Jadi, ketika penerimaan cukai menurun karena penerapan PP No. 28/2024, pemerintah masih dapat mencapai target pengendalian dan upaya mengatasi dampak negatif dari rokok,” jelasnya.  Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai terkontraksi sebesar 3,9% dipengaruhi oleh turunnya cukai hasil tembakau sepanjang semester I/2024.

Utamanya, akibat kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai dan total produksi hasil tembakau yang tumbuh namun mengalami downtrading. Hal tersebut berdampak pada penurunan CHT dari Gol I sekitar Rp4,5 triliun, sementara Gol II meningkat Rp0,3 triliun.

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pengetatan penjualan rokok tersebut tidak akan berdampak pada penerimaan cukai.

Pada dasarnya, pajak berupa cukai dengan tujuan untuk mengendalikan objek cukai, mengawasi peredaran, mengatasi dampak negatif dari objek cukai, dan/atau  menambah penerimaan negara.

“Untuk penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak [berdampak], karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah per pak [bungkus],” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya pada 26 Juli 2024, Jokowi resmi meneken beleid terkait pelarangan penjualan rokok secara eceran.  Tercantum dalam pasal 434 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240731/259/1787100/jokowi-larang-penjualan-rokok-eceran-bakal-turunkan-penerimaan-cukai.

Tags: Cukai hasil tembakauCUkai RokokPita cukai
Share61Tweet38Send
Previous Post

WNI Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 6 Bulan, Bolehkah Tidak Lapor SPT?

Next Post

Sistem e-Faktur 4.0: Inovasi dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
e-faktur 4.0

Sistem e-Faktur 4.0: Inovasi dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.