Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kalkulator Hijau BI dan Kepatuhan Pelapor Keberlanjutan

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
7 Oktober 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
#image_title

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian yang semakin intens dialamatkan pada pelaporan perusahaan terkait emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan. Hal ini sejalan dengan upaya masyarakat global untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pekan lalu atau 26 September 2024 telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Hijau. Aplikasi tersebut penting bagi industri perbankan dan pelaku usaha dalam menghitung dan melaporkan emisi GRK mereka.

Aplikasi Kalkulator Hijau ini diharapkan dapat mempermudah pelaku bisnis, baik dari sektor keuangan maupun non-keuangan, untuk mengukur seberapa besar kontribusi mereka terhadap emisi karbon.

Kalkulator Hijau dikembangkan agar bisa mudah digunakan perusahaan. Menariknya lagi, aplikasi ini gratis. Pengembangan aplikasi tersebut sesuai dengan kebijakan pengembangan keuangan berkelanjutan BI yang diamanatkan oleh Pasal 35B Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dengan mengacu pada standar internasional, yaitu SNI ISO 14064-1:2018, Kalkulator Hijau memungkinkan perhitungan emisi dari berbagai sumber, baik itu emisi yang dihasilkan dari aktivitas operasional maupun pengurangan emisi yang dicapai. Penggunaan aplikasi ini dapat mendorong perbankan dan sektor usaha lain untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan emisi yang mereka hasilkan.

Langkah Awal Menuju Kepatuhan

Penggunaan Kalkulator Hijau dapat memudahkan para pelaku usaha di dalam melakukan perhitungan emisi dari beberapa cakupan utama. Terdapat beberapa lingkup emisi yang dapat dilaporkan perusahaan menggunakan aplikasi tersebut.

Scope 1 mencakup emisi dari sumber langsung, seperti mesin bakar tak bergerak (genset, pemanas air, kompor) serta mesin bakar bergerak (mobil, motor). Scope 2 berupa emisi dari penggunaan listrik yang disuplai oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kedepannya, pengembangan aplikasi ini akan terus dilakukan untuk mencakup aktivitas lain yang menghasilkan emisi. Hal ini terutama pengembangan pada Scope 3, yang mengukur emisi tidak langsung dari rantai pasokan perusahaan. Dengan cakupan-cakupan tersebut, Kalkulator Hijau akan mempermudah perusahaan mengungkap jejak karbon mereka.

Tangkapan Layar Aplikasi Hijau BI x Kemenko Marves

Yang tidak kalah penting, pengembangan Kalkulator Hijau juga akan sangat membantu perusahaan dalam menyusun Sustainability Report (SR) yang sesuai dengan standar pelaporan internasional, seperti GRI 305 Emission. Begitu halnya dengan regulasi domestik seperti peraturan OJK terkait dengan pelaporan emisi

Misalnya, standar OJK F.11 mengharuskan pelaporan jumlah dan intensitas emisi. Sementara itu, standar OJK F.12 mengharuskan pengungkapan upaya dan pencapaian pengurangan emisi yang telah dilakukan perusahaan.

Solusi untuk Pengungkapan Emisi

Salah satu kendala utama yang dihadapi perusahaan dalam melaporkan emisi GRK adalah terbatasnya kemampuan teknis mereka. Banyak perusahaan yang belum mampu melaporkan gas spesifik dalam perhitungan emisi, misalnya karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dan nitrous oxide (N₂O).

Pengetahuan dan kemampuan yang terbatas menjadi hambatan serius dalam mengukur secara akurat dampak perusahaan terhadap lingkungan. Di sinilah Kalkulator Hijau mengisi gap yang dibutuhkan masyarakat pelapor secara luas.

Dengan adanya panduan yang jelas serta kemudahan dalam penggunaannya, aplikasi ini dapat membantu perusahaan menghitung emisi berdasarkan sumber spesifik. Hal ini pada gilirannya akan mendukung pelaporan yang lebih akurat dan transparan.

Dengan situasi saat ini di mana banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mengungkapkan data emisi mereka, kehadiran Kalkulator Hijau menjadi solusi yang signifikan untuk membantu mereka comply dengan regulasi yang ada.

Studi menunjukkan bahwa pelaporan emisi yang baik tidak hanya penting dari sisi kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai dari perusahaan tersebut (firm value). Laporan keberlanjutan yang mencakup pengungkapan emisi secara komprehensif akan memberikan sinyal positif kepada investor dan publik bahwa perusahaan berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama keuangan berkelanjutan yang terus didorong oleh Bank Indonesia.

Dalam upaya mendukung kepatuhan perusahaan terhadap pengungkapan emisi dalam Sustainability Report, penggunaan Kalkulator Hijau menjadi langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan, terutama yang saat ini masih kesulitan dalam menghitung emisi dari aktivitas harian mereka. Seperti telah disinggung sebelumnya, aplikasi ini memungkinkan perusahaan mencapai standar pelaporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar pelaporan yang ada.

Bagi perusahaan yang ingin menyusun laporan keberlanjutan secara akurat, Pratama Institute siap menyediakan jasa penyusunan laporan keberlanjutan, termasuk aspek pelaporan emisi. Kami berkomitmen untuk membantu perusahaan mematuhi standar pelaporan yang berlaku dan memastikan bahwa informasi terkait emisi GRK diungkap dengan jelas sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Tags: Jasa Laporan KeberlanjutanJasa Sustainability ReportKalkulator HijauPenyusunan Sustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menimbang Untung Rugi Ide Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo

Next Post

Dampak Pajak Karbon Terhadap Industri dan Lingkungan

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Pajak Karbon

Dampak Pajak Karbon Terhadap Industri dan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.