Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
128 6
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 29 Maret 2022

Pemerintah sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II untuk memberi kesempatan bagi para wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya. 

 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, adanya PPS ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi, dulu pemerintah juga pernah melakukan Tax Amnesty pada 2015. 

 

“Tax Amnesty yang berulang dalam jangka waktu dekat justru dapat membuat tingkat kepatuhan mereka (wajib pajak) berkurang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3). 

 

Prianto mengatakan ada beberapa alasan.

 

Pertama, mereka yang selama ini tidak patuh terhadap pajak akan berpikir bahwa nanti akan ada kesempatan program pengungkapan serupa di masa mendatang. Sehingga, mereka bisa seolah menggampangkan dan mangkir dari kewajiban pajak mereka. 

 

“Opsi yang paling logis adalah pemerintah menggulirkan lagi PPS dengan nama yang berbeda tetapi hakikatnya sama,” tambah Prianto. 

 

Kedua, bisa saja ini menyinggung mereka yang sudah patuh dalam melakukan kewajiban pajaknya. Mereka bisa berpikir bahwa wajib pajak patuh ini ternyata membayar pajak lebih besar, tetapi tetap menjadi sasaran pemeriksaan. 

 

Dengan kondisi ini, bisa saja para wajib pajak yang tadinya patuh akan mengikuti langkah mereka yang tidak patuh dan hanya melakukan kewajiban pajaknya ketika ada momentum pengungkapan sukarela lagi.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-tax-amnesty-jilid-ii-tidak-jadi-jaminan-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak pada 29 Maret 2022

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPSPrianto Budi SaptonoProgram Pengungkapan SukarelaTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

The state allowed ‘crazy rich’ to defraud many, stash wealth

Next Post

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.