Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jadi Instrumen Penting untuk Genjot Penerimaan Negara

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Katadata.co.id | 22 November 2024


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III masuk dalam daftar draft usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Padahal, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menyatakan tak akan memberikan pengampunan pajak lagi. Karena pemerintah sudah memberikan pengampunan pajak sebanyak dua kali pada 2016-207 dan 2022.

Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa Ditjen Pajak telah melakukan evaluasi dan program tax amnesty memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

“Program tax amnesty merupakan instrumen yang penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).

Namun, keberhasilan program ini tidak hanya tergantung pada jumlah dana yang terkumpul karena dampaknya baru terasa dalam jangka panjang, terutama terhadap kepatuhan pajak dan perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detil berkaitan dengan usulan tax amnesty jilid III. Karena Ditjen Pajak Kemenkeu masih akan mendalami rencana tersebut.

Negara Butuh Dana Instan dari Rakyat Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan amnesti pajak merupakan kebijakan pajak yang digulirkan ketika negara membutuhkan dana instan dari masyarakat.

Kebijakan ini juga hadir ketika ada fenomena offshore tax evasion atau penggelapan pajak luar negeri. “Naskah akademik yang melandasi dua kebijakan tax amnesty sebelumnya mengungkapkan hal tersebut,” kata Prianto kepada Katatada.co.id, Jumat (22/11).

Rujukan teorinya juga berasal dari sumber yang sama tentang fenomena offshore tax evasion dan Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang nama lainnya merupakan tax amnesty. Jika berkaca dari tax amnesty sebelumnya, negara mendapatkan setoran penerimaan pajak tanpa harus menegakkan hukum pajak.

Hal ini baik dari hukum administrasi maupun hukum pidana. Akan tetapi, Prianto mengatakan ada fakta lain terkait offshore tax evasion tetap terjadi. Kondisi ini tidak terlepas dari persepsi ketidakadilan di balik kebijakan tax amnesty.

Prianto justru melihat adanya pemberian karpet merah bagi tax evader atau pengemplang pajak. Mereka mendapatkan pengampunan atas ketidakpatuhan pajak dengan membayar pajak lebih murah dari wajib pajk yang patuh.

Meski ada pengampunan pajak, namun pencegahan atas kasus penghindaran pajak dinilai tidak akan efektif 100%. “Karena  siapapun tidak akan senang bayar pajak karena pajak menjadi beban. Makanya, pembayaran pajak ke negara dicatat sebagai beban pajak,” kata Prianto.

Tax Amnesty akan Selalu Berulang Kebijakan pengampunan pajak dinilai akan terus terjadi berulang tanpa akhir. Setiap akan ada kebijakan serupa, pemerintah selalu menyatakan ini program terakhir dan tidak ada lagi di masa mendatang. “Presiden Jokowi juga mengatakan demikian, tapi ternyata fakta berbicara lain,” kata Prianto.

Kebijakan pengampunan pajak yang berulang di Indonesia juga terjadi di banyak negara lain. Banyak hasil penelitian yang juga dirujuk naskah akademik RUU tentang kebijakan tax amnesty jilid I dan II yang mengungkapkan program ini terus berulang.

Dengan demikian, pemerintah harus bersiap untuk menerima kenyataan dalam menghadapi ketidakpercayaan masyarakat yang sudah patuh bayar pajak. Karena ada perlakuan yang tak adil antara wajib pajak yang patuh dan tidak.

“Sehingga tidak mustahil perilaku tidak patuh akan bertambah seiring dengan kebijakan pengampunan pajak yang terus berulang,” ujar Prianto.


Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jadi Instrumen Penting untuk Genjot Penerimaan Negara” , https://katadata.co.id/finansial/makro/67403035a8783/kemenkeu-sebut-tax-amnesty-jadi-instrumen-penting-untuk-genjot-penerimaan-negara

Tags: Dana instanTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

PPN 12% Mulai 2025, Ekonom: Lebih Banyak Rugi daripada Untung!

Next Post

Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
source : Freepik

Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.