Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenaikan PPN Bakal Hambat Pemulihan Konsumsi Masyarakat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 2 Juni 2021

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen dinilai menghambat pemulihan konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, kebijakan ini dinilai merongrong daya beli masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan maka jalan pemulihan ekonomi makin terjal.

“Kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya karena ini akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat,” kata Yusuf kepada Bisnis, Selasa (1/6/2021).

Dia menambahkan, kebijakan ini akan berdampak pada seluruh masyarakat, baik kalangan pekerja formal maupun informal. Persoalannya, pekerja informal sejauh ini masih belum mampu memperoleh penghasilan sejalan dengan pembatasan aktivitas sosial.

Yusuf menyadari pemerintah tengah fokus untuk melakukan penyehatan fiskal setelah sejak tahun lalu bekerja ekstra keras untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, menurutnya tidak selayaknya pemerintah menelurkan kebijakan yang berkaitan dengan daya beli atau konsumsi.

“Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain baik intensfikasi maupun ekstensifkasi.”

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan perluasan basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar.

“Lebih tepat jika basis pajak diperluas sehingga nonobjek pajak akan makin kecil. Menaikkan tarif akan membuat distorsi pajak lebih besar,” kata dia.

Sekadar informasi, kenaikan PPN telah dilakukan oleh banyak negara untuk mendulang penerimaan dan menggerakkan ekonomi. Akan tetapi tidak semuanya berhasil.

Jepang menjadi salah satu negara yang gagal menerapkan strategi ini untuk menggerakkan ekonomi. Faktanya, PDB Jepang sekitar 70% ditopang oleh sektor jasa.

Dengan kata lain, Indonesia memiliki risiko kegagalan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Jepang karena terlalu mengandalkan konsumsi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi.

Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas.

“Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis laporan BKF yang dikutip Bisnis.

 

Artikel ini telah tayang di laman Bisnis.com dengan link https://m.bisnis.com/amp/read/20210602/259/1400224/kenaikan-ppn-bakal-hambat-pemulihan-konsumsi-masyarakat pada 02 Juni 2021.

Tags: KemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pengamat Soal Shortfall Pajak Tahun Ini

Next Post

Cukai Hasil Tembakau Tak Naik, Strategi Pemerintah ke Arah Pajak Konsumsi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Cukai Hasil Tembakau Tak Naik, Strategi Pemerintah ke Arah Pajak Konsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.