Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kepatuhan Lapor Pajak Meningkat, Masyarakat Diimbau Segera Validasi NIK-NPWP

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Februari 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 2
A A
0
Kepatuhan Lapor Pajak Meningkat, Masyarakat Diimbau Segera Validasi NIK-NPWP

Kepatuhan Lapor Pajak Meningkat, Masyarakat Diimbau Segera Validasi NIK-NPWP

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompas | 10 Februari 2023

Satu bulan menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan, kepatuhan masyarakat dalam melapor pajak terpantau meningkat. Untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan pengawasan perpajakan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi data nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per Jumat (10/2/2023), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tahun 2022 adalah 2,7 juta orang, naik 36,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang sudah melapor SPT adalah 97.663 badan, naik 30,4 persen dari tahun lalu. Adapun periode pelaporan SPT berlangsung pada 1 Januari-31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tingkat kepatuhan yang naik signifikan itu menunjukkan, kesadaran masyarakat untuk lebih cepat melaporkan SPT mulai meningkat. Kemudahan mengurus SPT secara daring ketimbang harus mendatangi kantor pajak juga mendorong tren perbaikan kepatuhan dari tahun ke tahun.

Untuk semakin mempermudah proses administrasi pelaporan dan mempermudah pengawasan, ia pun mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum melaporkan SPT tahunan. Sampai Februari 2023, sebanyak 78 persen wajib pajak sudah mengintegrasikan NIK-nya dengan NPWP.

Neil mengatakan, wajib pajak sebenarnya tidak diharuskan untuk memvalidasi NIK dan NPWP-nya sebagai syarat melapor SPT tahun ini. Namun, validasi itu akan mempermudah urusan pelaporan SPT ke depan. ”Boleh saja kalau ada yang mau melaporkan SPT tahun ini sebelum melakukan validasi, tetapi untuk kenyamanan administrasi, lebih cepat melakukan validasi lebih baik,” katanya, Jumat.

Integrasi NIK menjadi NPWP sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan itu mulai diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022, tetapi baru akan efektif berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Masyarakat memiliki waktu paling lambat sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan validasi data.

Dengan integrasi data NIK dengan NPWP itu, ke depan wajib pajak cukup mengantongi NIK sebagai data administrasi perpajakan, tanpa perlu memiliki NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP diterapkan untuk mendorong integrasi satu data yang terpusat sehingga mempermudah pengawasan terhadap setiap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Integrasi NIK-NPWP itu juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakannya karena cukup mengantongi satu kartu tanda penduduk (KTP) dan menghafalkan satu data identitas. ”Wajib pajak tidak perlu lagi registrasi NPWP karena sudah punya NIK. NIK akan menjadi nomor resmi yang dipakai untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Neil.

Wajib pajak dapat mengurus validasi NIK-NPWP itu secara daring melalui masuk ke laman profil di situs web DJP Online, mengecek status validitas data, memasukkan nomor NIK dan NPWP, lalu memilih opsi validasi. ”Validasi ini pada dasarnya adalah pemadanan atau updating data. Ini harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak bersangkutan, dan caranya pun tidak susah,” ujarnya.

Sumber Infografik: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/02/10/kepatuhan-lapor-pajak-meningkat-masyarakat-diimbau-segera-validasi-nik-npwp
Sumber Infografik: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/02/10/kepatuhan-lapor-pajak-meningkat-masyarakat-diimbau-segera-validasi-nik-npwp

Mendongkrak penerimaan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono berpendapat, kebijakan integrasi NIK dan NPWP akan signifikan mendongkrak penerimaan pajak. Proses pemadanan data (data matching) tersebut dapat mempermudah identifikasi wajib pajak serta pengawasan kepatuhan pajak.

”Informasi yang diterima pemerintah akan jauh lebih luas, karena NIK KTP berhubungan dengan banyak sekali informasi, dari informasi perbankan, jual-beli, sampai imigrasi. Kalau kantor pajak mau menggali kebenaran laporan pajak seseorang, datanya bisa dengan mudah dicek dengan aktivitas yang terekam melalui NIK,” kata Prianto.

Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP itu, wajib pajak akan lebih sulit menghindari kewajiban membayar pajak. Selama ini, ujarnya, pengawasan kepatuhan pajak memang kurang optimal karena sulitnya kantor pajak melakukan data matching. ”Ke depan, akan lebih susah menghindari pajak, karena semua data sudah terintegrasi. Dengan segera kantor pajak bisa mengontak kalau ada wajib pajak yang terpantau pernah berjalan-jalan ke luar negeri dan belanja barang mahal,” kata Prianto.

Di sisi lain, pemadanan data NIK-NPWP juga bisa memperluas basis penerimaan pajak. Pemerintah dapat lebih mudah melakukan ekstensifikasi pajak, alias mengidentifikasi masyarakat yang seharusnya memenuhi syarat menjadi wajib pajak, tetapi selama ini belum mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan membayar pajak.

Influencer media sosial yang pendapatannya sudah melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP), misalnya, akan lebih mudah diidentifikasi. Meski demikian, integrasi NIK sebagai NPWP itu tidak serta-merta berarti semua masyarakat yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak.

”Contohnya, mahasiswa ber-KTP yang selama ini hanya dapat uang saku dari orangtua, tentu tidak otomatis jadi wajib pajak. Namun, mahasiswa ber-KTP yang juga influencer atau artis FTV, itu bisa terkena ekstentifikasi dan diminta untuk melaporkan diri menjadi wajib pajak,” ujarnya.

Tags: Kepatuhan PajakLaporan PajakNIKNPWPSurat Pemberitahuan
Share61Tweet38Send
Previous Post

PPN Tumbuh Sesuai Target, Konsumsi Perlu Terus Dijaga

Next Post

Forensik dan Barang Bukti, Senjata Baru Ditjen Pajak Mengejar Penerimaan?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Ilustrasi Forensik dan Barang Bukti, Senjata Baru Ditjen Pajak Mengejar Penerimaan?

Forensik dan Barang Bukti, Senjata Baru Ditjen Pajak Mengejar Penerimaan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.