Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Riezka Yunita HandiniebyRiezka Yunita Handinie
17 Februari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
138 2
A A
0
image by freepik
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang berfokus pada transformasi digital, termasuk dalam hal penandatanganan Faktur Pajak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah ketentuan terkait prosedur penandatanganan Faktur Pajak yang kini melibatkan penggunaan Core Tax Administration System (CTAS). Bagaimana ketentuan lama dan ketentuan terbaru mengatur hal tersebut?

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam PerDirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) PER-03/2022 tentang Faktur Pajak, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP sebagaimana dimaksud dalam PER-03/2022.

Dalam hal ini, aplikasi atau sistem yang dimaksud adalah e-Faktur, yang per 1 Januari 2025 ini sudah mulai digantikan dengan Coretax. Sampai saat ini, PER-03/2022 masih berlaku dan belum dicabut.

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam Implementasi Coretax

Ketentuan terbaru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang memberikan pedoman mengenai mekanisme penandatanganan Faktur Pajak di era Coretax.

Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 81/2024, penandatangan Dokumen Elektronik, termasuk Faktur Pajak, yang diatur dalam Coretax dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dapat berupa Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang diterbitkan oleh DJP.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK No. 81/2024, pihak yang menjadi penandatangan Faktur Pajak untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:

  1. orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau
  2. orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.

Jika penandatangan Faktur Pajak sudah membuat Sertifikat Elektronik di Coretax dan sudah memperoleh role access untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan, Faktur Pajak seharusnya dianggap sudah benar dan memenuhi ketentuan. Pada era Coretax ini sudah tidak dibutuhkan pendaftaran penandatangan Faktur Pajak sebagaimana diatur di PER-03/2022.

Selain pembuatan Sertifikat Elektronik, penting juga bagi PKP untuk memastikan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penandatangan Faktur Pajak sudah memiliki Surat Kuasa yang sah. Surat Kuasa ini dapat dibuat melalui menu “Penunjukan Wakil/Kuasa” di dalam aplikasi Coretax. Setelah Surat Kuasa dikeluarkan, nama orang yang diberi kuasa akan tersimpan pada bagian “Wakil/Kuasa Saya” yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah memiliki wewenang resmi untuk menandatangani Faktur Pajak.

Penerapan ketentuan terbaru mengenai penandatanganan Faktur Pajak melalui Coretax bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan dilakukan dengan lebih aman, efisien, dan terintegrasi. Dengan memahami dan mengikuti prosedur sesuai dengan PMK No. 81/2024, para pihak terkait dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan telah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ditulis oleh: Zahra Fakhira Putri Nugroho (Tax Consulting Intern)
Direview oleh: Riezka Yunita Handinie (Tax Consulting Supervisor)

Tags: #FakturPajak #Coretax
Share64Tweet40Send
Previous Post

Mengoptimalkan Pajak dengan AI

Next Post

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Image by freepik

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.