Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 September 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 1 min read
127 8
A A
0
kinerja pratama indomitra menangkan kasus sengketa pajak
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pratama Indomitra Konsultan telah menunjukkan performa yang konsisten dalam menangani sengketa pajak selama lima tahun terakhir. Berikut ini adalah gambaran pencapaian perusahaan dalam memenangkan sengketa di pengadilan pajak bersama klien-klien mereka.

Prestasi PT Pratama Indomitra menangkan sengketa pajak

Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, PT Pratama Indomitra Konsultan menangani 231 sengketa pajak. Dari total kasus tersebut, 198 sengketa berhasil dimenangkan. Perinciannya adalah 135 sengketa dikabulkan seluruhnya, sementara 63 sengketa dikabulkan sebagian. Sedangkan 33 sengketa ditolak oleh pengadilan.

Secara nilai, total sengketa yang ditangani Pratama Indomitra mencapai Rp1,347 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,079 triliun atau 80% berhasil dikabulkan, sedangkan sisanya ditolak. Capaian ini menggambarkan seberapa besar nilai finansial yang berhasil diamankan melalui proses hukum.

Sebagian besar sengketa yang ditangani Pratama Indomitra berasal dari klien Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Dari 152 sengketa yang melibatkan klien PMDN, nilai totalnya mencapai Rp1,028 triliun. Dari jumlah ini, sekitar 83,58% atau Rp859,1 miliar dikabulkan pengadilan. Klien PMDN memberikan kontribusi signifikan terhadap total kasus yang ditangani.

Selain PMDN, Pratama Indomitra juga menangani klien Penanam Modal Asing (PMA) dengan 79 sengketa senilai Rp319 miliar. Dari total nilai sengketa tersebut, sekitar 68,78% atau Rp219,4 miliar berhasil dikabulkan.
Dengan lebih dari 85% kemenangan dalam sengketa pajak, Pratama Indomitra Konsultan membuktikan kapasitas mereka sebagai konsultan yang kompeten dalam mendampingi klien di pengadilan pajak, baik dari perusahaan domestik maupun asing.

 

Tags: konsultan pajakPratama Indomitra KonsultanSengketa Pajak
Share62Tweet39Send
Previous Post

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

Next Post

Menghitung Penyusutan Harta Berwujud

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
cara menghitung penyusutan sesuai pmk nomor 72 tahun 2023

Menghitung Penyusutan Harta Berwujud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.