Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Konsekuensi Pajak akibat Perubahan Data Perusahaan

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

1. Perusahaan kami berencana untuk mengganti nama dari PT ABC menjadi PT XYZ dalam waktu dekat, atas penggantian nama tersebut apakah ada risiko/konsekuensi perpajakan yang harus kami pertimbangkan?

2. Kemudian mohon juga diinformasikan konsekuensi perpajakan di induk perusahaan kita (perusahaan Indonesia) yang menjadi majority shareholder

  • Xavier - Jakarta
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Perusahaan (PT ABC) dapat melakukan perubahan data secara tertulis ke KPP atau secara daring melalui https://ereg.pajak.go.id/login atau Kring Pajak (1-500-200 / livechat di www.pajak.go.id pada 08.00 s.d. 16.00). Sehubungan dengan perubahan data, PT ABC perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan hal terkait perubahan data tersebut. Setelah melakukan pembaruan data, PT ABC akan memperoleh BPS/BPE dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Sehubungan dengan pertanyaan mengenai konsekuensi perpajakan, perusahaan induk PT ABC tidak akan memiliki konsekuensi perpajakan apabila terjadi perubahan data.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Saudara Xavier atas pertanyaan mengenai aspek perpajakan atas Penggantian nama perusahaan. Adapun aspek pajak atas Penggantian nama perusahaan telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (“Perdirjen”) No. PER-04/PJ/2022 ( “PER-04/2022”).

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-04/2020 menerangkan bahwa Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak. Perubahan data Wajib Pajak ketika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Sesuai Pasal 13 ayat (3) dan (4), permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi yang tersedia pada laman DJP atau tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi, disertai lampiran dokumen pendukung yang menunjukan adanya perubahan data.

Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan perubahan data akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) atau Bukti Penerimaan Surat (“BPS”). Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama satu hari kerja setelah BPE diterbitkan atau BPS disampaikan, dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, PT ABC dapat melakukan pembaruan data secara tertulis ke KPP atau secara daring melalui  https://ereg.pajak.go.id/login atau kring pajak (1-500-200 / livechat di www.pajak.go.id pada 08.00 s.d. 16.00). PT ABC perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan hal terkait perubahan data tersebut. Setelah melakukan  pembaruan data, PT ABC akan memperoleh BPS/BPE dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data maksimal 1 hari kerja setelah BPS/BPE diterbitkan. Kemudian, KPP akan menerbitkan NPWP, SKT, dan SPPKP dengan nama perusahaan yang baru.

Apabila perubahan data telah disetujui, PT ABC harus melakukan sinkronisasi data di e-faktur, apabila telah dilakukan sinkronisasi, profil PKP termasuk nama akan berubah. Perubahan data di e-faktur PT ABC diperlukan agar Faktur Pajak Keluaran PT ABC tidak dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap. Apabila dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap, PT ABC dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP.

Sehubungan dengan perubahan nama PT ABC ke PT XYZ, Wajib Pajak wajib memberikan informasi kepada lawan transaksi PT ABC (pelanggan dan vendor) terkait perubahan nama PT ABC melalui surat pemberitahuan agar pelanggan dan vendor dapat melakukan penyesuaian data di e-faktur.

Penyesuaian ini diperlukan karena data faktur pajak di dalam e-faktur di-input secara manual di perekaman Faktur Pajak/referensi lawan transaksi sehingga tidak berubah secara otomatis.

Apabila vendor tidak menyesuaikan nama PT ABC menjadi PT XYZ setelah permohonan perubahan nama disetujui KPP, risikonya adalah Faktur Pajak Masukan dari vendor tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai konsekuensi perpajakan, perusahaan induk PT ABC tidak akan memiliki konsekuensi perpajakan apabila terjadi perubahan data. Setelah perubahan nama disetujui sebagaimana diuraikan sebelumnya, PT ABC perlu menginformasikan perubahan nama tersebut ke induk perusahaan agar seluruh dokumen (SPT, Faktur Pajak, dsb) terkait transaksi dengan induk perusahaan menggunakan nama PT XYZ.

Tags: BPEFaktur PajakPajak Masukan
Share63Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)

Next Post

Free Webinar – 122 : Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
hukum

Free Webinar - 122 : Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.